KALIANDA– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan membatasi pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).
Pembatasan itu dengan memberlakukan pelayanan tak langsung, dengan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tentang Penanganan Corona Virus Disease tanggal 16 Maret 2020 lalu.
Selain melalui metode titip berkas, Disdukcapil setempat memberlakukan pelayanan dalam jaringan (daring) atau via online. Tujuannya untuk mengurangi risiko penularan virus Corona atau Covid-19.
Kepala Disdukcapil Lampung Selatan, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si., mengatakan, pembatasan layanan itu untuk mengindari berkumpulnya orang di kantor guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.
“Batas waktunya ngak pasti. Pelayanan ke kantor tetap ada tapi tidak bisa ditunggu. Kami terima berkas 1 minggu baru jadi. Atau masyarakat bisa mengirimkan dokumen permohonan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 085269996001,” ujar Edy Firnandi kepada tim ini, Sabtu (21/3/2020) kemarin.
Namun demikian, pihaknya memastikan tetap melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan jika dalam kondisi darurat. Seperti halnya, untuk pengurusan BPJS dan Rumah Sakit serta kepentingan lain yang tidak bisa ditunda.
“Kalau urgent (mendesak), tetap kita layani. Contohnya kebutuhan dokumen pelengkap BPJS untuk tindakan operasi. Ada juga legalisir Kartu Keluarga untuk syarat pendafaran Akademi Kepolisian karena ada batasan waktu pendaftaran. Mau tidak mau harus kita layani,” tegasnya.
Untuk itu dirinya mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang tidak sangat urgent agar menunda pengurusan dokumen kependudukan. Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah menyesuaikan kondisinya.
“Mari bersama kita lawan Corona dengan tidak berkumpul. Tetapi jika sudah terlanjur datang, tetap kami layani dengan menyerahkan berkas pendukung. Selanjutnya masyarakat bisa pulang. Nanti jika sudah selesai, petugas kami akan menghubungi untuk mengambil dokumen kepedudukannya,” pungkasnya. (Az/sof)