Bawaslu Kota Bandar Lampung Gelar Rakernis

302

BANDARLAMPUNG, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) – Untuk memperkuat koordinasi terkait penanganan pelanggaran di tingkat kecamatan Bawaslu Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan tema ‘Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020’ di Hotel Grand Praba, Selasa-Rabu (4-5 Agustus 2020).

Melalui Rakernis ini diharapkan Panwas Kecamatan mampu menindaklanjuti laporan/temuan pelanggaran serta memproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, saat ini adalah tahapan Pencalonan Perseorangan serta Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih. Bulan September nanti sudah memasuki tahapan kampanye sehingga setiap dugaan pelanggaran baik laporan/temuan wajib dioptimalkan, hal itu disampaikan Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung.

“Selain itu, Panwas Kecamatan juga wajib tahu apa yang boleh dan tidak boleh atau dihindari selaku Penyelenggara Pemilu, sehingga dalam Rakernis ini pemantapan dan persamaan persepsi terkait penanganan Pelanggaran mampu dioptimalkan.” Jelas Yahnu.

Yahnu juga menambahkan Rakernis ini juga untuk menegaskan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Panwas Kecamatan pada Pilkada 2020 dengan mengedepankan pencegahan terlebih dahulu dengan mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini.

“Melalui Rakernis ini juga kembali kami tegaskan Tupoksi Panwas Kecamatan agar maksimal dalam mengemban kewajibannya sebagai pengawas pemilihan serta strategi dalam mengantisipasi potensi pelanggaran, selain itu juga kami hadirkan narasumber dari lembaga lain sebagai sumplemen materi dalam proses pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020.” Tambah Yahnu

Diketahui, Rakernis tersebut juga dihadiri sebagai narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Fatikhatul Khoiriyah, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung M. Ridho, serta Robiul selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung. (wildan)