Bawaslu Kota Bandar Lampung menggelar Rakor Daring dalam rangka Persiapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan.

206

Bandar Lampung – Yahnu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam rapat tersebut menjelaskan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, setidaknya ada empat bentuk pelanggaran bagi Penyelenggara Pemilihan,
(24/6/2020).

Pertama, dalam Pasal 185B yakni dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan perorangan, kedua dalam pasal 186 ayat (1) yakni dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, ketiga pada pasal 186 ayat (2) yakni dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan. Ancaman bagi ketiga pelanggaran yang dimaksud sama-sama mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Sedangkan pelanggaran ke empat bagi Penyelenggara Pemilihan tergabung dalam pasal 185A ayat (1) yang juga menjelaskan pelanggaran bagi Bakal Calon dan Timnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 185A ayat (1), Bakal Calon dan Timnya mendapatkan ancaman pidana yang sama dengan hal di atas apabila dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan. Diteruskan pada Pasal 185A ayat (2) apabila pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan, dapat dipidana dengan pidana yang sama dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimum.

Selanjutnya Yahnu menambahkan bahwa ancaman pidana bagi Pendukung Bakal Calon Perseorangan terdapat pada pasal 185. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Berikutnya tentang ketentuan netralitas TNI Yahnu, memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 39 UU 34/2004 Tentang TNI, prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainya.

Kemudian bagi Polri, Yahnu menjelaskan bahwa ketentuan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih tercantum dalam Pasal 28 UU 2/2002 Tentang Polri.

Terakhir, Yahnu menekankan tentang netralitas ASN dalam Pemilihan. Bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik seperti tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) UU 5/2014 Tentang ASN, ujarnya.

Ia berharap jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan mampu untuk mengawasi verifikasi faktual yang dilakukan PPS dengan optimal berdasarkan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (wildan/sof)