Kalianda – Bantuan hukum merupakan bantuan di bidang hukum yang disediakan oleh negara untuk membela semua orang tanpa membedakan latar belakang dalam masyarakat.
Bagi masyarakat yang kurang mampu, pembelaan harus tetap dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), karena LBH harus sejalan dengan prinsp Justice for All.
Maka, hari ini, Kamis (2/6) Lapas Kalianda dan Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung bersama LBH Sai Bumi Lampung Selatan memberikan Sosialisasi tentang bantuan hukum kepada Tahanan dan Narapidana Lapas Kalianda.
Penyuluhan yang dilakukan di Aula Lapas Kalianda itu bertujuan untuk mengedukasi Tahanan dan Narapidana Lapas Kalianda di Bidang Bantuan Hukum.
Penyuluhan tersebut diharapkan akan membantu masyarakat yang kurang mampu agar mendapatkan bantuan hukum, baik dalam jasa konsultasi maupun jasa bantuan hukum langsung di Pengadilan. (Hms/asof)