KALIANDA- Meski telah dibantah pagar batas kebun tidak melanggar GSB, Kades Canggung tetap kekeh pagar pembatas kebun milik Mr T itu, terlalu dekat dengan tepi jalan. Akibatnya, jalan di lokasi gelumpai masih terlihat sempit. “Persoalan ini, sudah saya komunikasikan dengan provinsi agar pagar pembatas itu tetap harus di mundurkan agar tidak terlalu mepet jalan. Terutama, akses warga kami yang kebunnya masih berada di dalam pagar itu, sangat terganggu. Setidaknya, diberikan akses jalan untuk ke kebunnya, agar warga kami tidak memutar jauh jika ingin ke kebunnya,” jelas Kades Canggung, seperti disampaikan Sekdes Canggung ke media ini, di kantor desa, Jumat (26/9).
Menurut Sekdes, terkait pagar pembatas itu pihak desa sudah lakukan teguran secara lisan. “Dalam waktu dekat, kita akan panggil untuk koordinasi langsung membicarakan masalah ini. Apalagi, masih ada tiga warga kami yang masih punya kebun di dalam pagar itu,” sebut Sekdes, Nurul, seraya menyatakan sebaiknya pagar pembatas itu dimundurkan satu meter lagi.

Kesempatan itu, Sekdes juga membenarkan adanya pagar pembatas kebun itu mengganggu tiga warganya yang masih memiliki kebun disana. “Selain pagar untuk dapat dimundurkan satu meter lagi, sebaiknya warga yang masih punya kebun disana diberikan akses masuk ke kebunnya,” tambahnya. Usai berikan penjelasan, Sekdes bersama media ini meninjau langsung keberadaan pagar pembatas kebun di daerah gelumpai pesisir Rajabasa tersebut.
Seperti diketahui, penelusuran study pustaka bahwa Jarak tembok bangunan dengan jalan yang sesuai aturan umumnya ditentukan oleh Garis Sempadan Bangunan (GSB). GSB adalah batas terluar yang dihitung dari massa bangunan terhadap bibir rencana jalan, saluran, jalur rel kereta api, dan lain-lain.
Berikut beberapa ketentuan jarak GSB ¹:
– *Lebar Jalan ≤ 12 meter*: GSB setengah dari lebar rencana jalan
– *Lebar Jalan 12-26 meter*: GSB 8 meter
– *Lebar Jalan > 26 meter*: GSB 10 meter
Namun, perlu diingat bahwa GSB dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah setempat dan jenis jalan. Beberapa contoh ketentuan GSB berdasarkan jenis jalan adalah ²:
– *Jalan Arteri Primer*: tidak kurang dari 20 meter dari tepi luar Rumija
– *Jalan Kolektor Sekunder*: tidak kurang dari 7 meter dari tepi luar Rumija
– *Jalan Lokal Primer*: tidak kurang dari 10 meter dari tepi luar Rumija
Sebelumnya diberitakan bahwa, pagar batas kebun itu dibangun karena selama ini tanah kosong kebun milik Mr. T sering digunakan warga untuk menaruh kayu, parkir kendaraan, serkel kayu, dan lain sebagainya. Hal ini dikatakan M. Nur, perwakilan Mr T ketika berikan klarifikasi ke media ini dikediaman rumah Pak Irul Ketua LMPI Lamsel.
Selain itu, M.Nur juga menyebutkan pagar batas kebun yang dibangun dengan jarak dari tepi jalan 2 meter itu, sudah berkoordinasi dengan Camat Firdaus. Sedangkan terkait akses untuk jalan warga menuju kebunnya, M Nur nyatakan bahwa pintu pagar kebun itu tak pernah dikunci sehingga warga masih bisa masuk ke kebunnya. (asof)
















