Belum Genap Dua Jam, Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Curanmor

181

Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung patut mendapatkan apresiasi atas kinerjanya dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi diwilayah hukumnya.

Hal itu selaras dengan semangat yang selalu diberikan oleh Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar, SH kepada seluruh jajarannya agar tidak memberikan ruang sedikitpun kepada pelaku tindak kejahatan diwilayahnya.

Hal itu nampak sekali saat melakukan penyeilidikan dalam perkaran Curanmor yang terjadi pada hari Sabtu (20/11/2021) pukul 18.30 wib atas nama korban Joni Awiono (32) warga Dusun V Rt.023 Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati agung Lampung Selatan.

Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Minggu (21/11/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan YUS (17) Dusun I, Rt.001/001 Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur, Sabtu (20/11/2021) pukul 19.40 wib di Dusun V Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap setelah sebelumnyan melakukan pencurian sepeda motor jenis
Honda Beat warna magenta hitam dengan No.Pol BE 5288 OS milik korban Awiono (32) Sabtu (20/11/2021) pukul 18.30 wib saat diparkir diteras rumah mertuanya Zaman (48) warga dusun V Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung Lamsel. ” Tuturnya.

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan masuk kehalaman teras rumah korban, kemudian mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorongya hingga kejalan, namun istri korban yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan kepada suaminya dan melakukan pengejaran bersama para tetangganya. Saat pelaku berada diujung jalan warga sudah menghadangnya.” paparnya.

Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, pelaku mencoba melarikan diri, namun warga berhasil menangkapnya, anggota dan Polsek Jati Agung yang datang kelokasi langsung mengevakuasi pelaku agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan bersama.

” Pelaku sempat tarik menarik dengan warga, dan mencoba lari, namun warga dan petugas berhasil mengamankanya “

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ini bersama barang buktinya berupa sepeda motor Honda Beat Nopol BE 5288 OS warna hitam, satu buah kunci leter T bersama 3 buah anak kuncinya, dan satu buah kontak, sudah diamankan di Polsek Jati Agung duna penyidikan lebih lanjut. “Tutupnya. (hms/asof)