Direktur RSUD Bob Bazar Berulah Lagi, Belum Tuntas Masalah Proyek Mangkrak Hingga Pengalihan Kelola Parkir, Kini Mengganti Plat Mobil Dinas Dari Merah ke Hitam

607

KALIANDA- Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda dr Renny Indriyani, berulah lagi. Belum juga tuntas soal proyek gedung mangkrak senilai 1,2 M, termasuk masalah rencana pengalihan pengelolaan parkir dari BUMD ke LSM GMBI, kini disorot viral menggunakan plat mobil dinas diduga palsu dari plat mobil dinas berwarna merah ke plat berwarna hitam. Terpantau dilokasi parkir Direktur RSUD, mobil dinas Inova ber plat nomor BE 46 D yang harusnya berwarna merah, tiba tiba berubah berwarna hitam.

Terkait ulah sang direktur yang seenaknya mengganti plat mobil dinasnya menjadi warna hitam tersebut, mendapat beragam komentar dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya diungkapkan Hari warga Sidomulyo. Menurut Hari, seharusnya seorang direktur dapat berikan contoh yang baik ke masyarakat. “Ini malah berikan contoh tidak baik dengan mengganti plat mobil dinas jadi warna hitam, ini sudah melanggar UU Lalu Lintas, bisa kena pidana itu,” sebut Hari, sambil menjamur minum teh panas media ini di halaman Masjid Agung Kalianda, Jumat (10-1-2024).

Warga lainnya Tedy menyayangkan perbuatan tak mendidik sang direktur RSUD tersebut. “Mengganti plat mobil dinas itu jelas jelas melanggar dong, macem macem saja ulah Bu direktur ini,” sebut Tedy diamini Pak Kumis, sambil menyantap jajanan mie ayam.

Lebih dalam disebutkan nitizen disebuah group whattup. Menurutnya, meski masih jadi perdebatan, mengganti nomor plat merah menjadi hitam merupakan pelanggaran. Pasalnya, satu kendaraan hanya diterbitkan satu nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). Maka dari itu pengemudi mobil tersebut termasuk pengendara yang melanggar dan tentu terancam hukuman. “Hukuman mengganti plat nomor mobil dinas yang tidak sesuai dengan peraturan dapat berupa denda atau kurungan penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa khusus untuk dendajika tidak membayar denda pajak penggantian plat nomor mobil 5 tahunan, maka akan pemilik dapat dikenakan denda sebesar Rp500.000. Penggunaan pelat nomor palsu juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu. Kurungan penjara
Penggunaan pelat nomor palsu juga bisa dikenakan kurungan paling lama dua bulan.
Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bisa melanggar Pasal 263 KUHP, dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun. Untuk mengganti plat mobil, Dan, untuk itu bisa datang ke kantor Samsat dengan membawa mobil yang akan diganti platnya.

Sangat disayangkan hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan klarifikasi langsung dari sang direktur RSUD, terkait penggantian plat kendaraan mobil dinas dari plat berwarna merah ke plat berwarna hitam.(asof).