Bidik Ketua PAC PDIP Katibung, Timses Egi-Syaiful Tanyakan Kasus Perampasan Paksa Uang Saksi

1208

KALIANDA- Timses Lamsel Egi-Syaiful, Ruslan Tumenggung Penggawa pertanyakan perkembangan laporan Kasus Perampasan Paksa Uang Saksi di Polres Lamsel. Menurut Ruslan, kasus perampasan paksa uang saksi ini sudah dilaporkan secara resmi sebelum pemungutan suara Bupati dan Wakil Bupati Lamsel. “Mestinya, kasusnya sudah gelar perkara. Tapi ini belum gelar perkara. Sepertinya, gak jelas dan mandek,” sebut Ruslan, Kamis (23-1-2025).

Menurutnya, kasus perampasan ini belum dicabut. “Harusnya, saat ini sudah jelas perkembangan penyidikannya. Setidaknya sudah ada gelar perkara. Apakah, kasus ini kurang bukti, kurang saksi, atau kurang yang lain. Saya minta penyidik profesional, ada kejelasan progresnya,” kata Ruslan, seraya sebutkan tidak seperti ini kasusnya tidak jalan atau mandek tampa penjelasan.

Lebih lanjut Ruslan mengatakan pada kasus ini harga diri korcam kami sangat disakiti. “Coba ini terjadi dengan saudara kalian, pastilah kalian tidak terima. Duit dirampas, dibentak, diarak dan lainnya,” ucap Ruslan. Selain Ruslan, sebelumnya tim hukum Egi-Syaiful, Rusman Efendi SH MH, sempat mempertanyakan hal serupa.

“Bukti bukti dan saksi saksi banyak, apa yang membuat kasus tak jalan. Padahal ini jelas jelas pidana bukan pelanggaran pemilu,” pungkas Rusman, saat penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh DPRD Lamsel di gedung dewan Lamsel. “Progres penyidikannya harus jelas, jangan diam jalan ditempat,” tambahnya, terlihat geram.

Sebelumnya, dalam jumpa pers di posko pemenangan Egi-Syaiful, bahwa dijelaskan peristiwa perampasan paksa uang saksi terjadi menjelang pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamsel, tepatnya dua hari sebelum pemungutan suara di Desa Tanjung Agung Katibung. Dalam peristiwa itu, korcam tim Egi-Syaiful (Rusdi), yang mendapat surat mandat untuk membagikan uang saksi, sebesar Rp 50 ribuan per saksi. Secara, tiba tiba didatangi gerombolan orang yang dikabarkan dipimpin oleh Bapak Aris, Ketua PAC PDIP Katibung di kediamannya di Desa Tanjung Agung.

Ketika itu, rombangan warga lakukan perkusi ke korcam dengan secara paksa merampas uang saksi. Lalu, gerombolan warga juga mengarak korcam rusdi menuju kantor Bawaslu Katibung. Mendapat laporan perampasan paksa uang saksi tersebut, timses hukum Egi-Syaiful kabupaten menyatakan tak terima dengan membuat laporan resmi ke Polres Lamsel, pada malam harinya. Selain timses Egi-Syaiful Kabupaten, tim hukum dan tim humas. Ikut pula memberikan laporan para korban perkusi di Polres Lamsel. Dan, dalam laporannya Pak Aris Ketua PAC PDIP Katibung disebut sebut yang memimpin aksi gerombolan warga merampas uang saksi tersebut.

Sayangnya berkaitan peristiwa itu, media ini belum dapatkan klarifikasi dari tim hukum NE-Antoni Imam. Meski begitu, Pak Aris Ketua PAC PDIP Katibung berhasil dihubungi dengan berikan klarifikasinya. Menurut Ketua PAC PDIP Katibung Pak Aris bahwa adanya peristiwa itu memang lah benar. Hanya saja, terkait persoalan itu tidak sepenuhnya benar.

“Yang jelas, kami tidak merampas. justru pada kejadian itu, semuanya kami serahkan dengan panwascam kecamatan katibung. Dan, satu amplop pun kami tidak punya hak untuk mengambilnya, dan amplop tersebut semuanya kami serahkan langsung ke Panwascam. Tujuannya, supaya tidak ada terjadi monay politik atau politik uang di daerah kami. Dan, tidak ada uang yang kami rampas,” jelas Aris ke media ini, semalam.

Untuk diketahui sebagai pedoman pembaca, bahwa berdasarkan buku pintar di geogle yang dimaksud dengan gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu. Gelar perkara harus dilakukan penyidik dengan menghadirkan pelapor dan terlapor. Gelar perkara itu merupakan bagian dari penyidikan, sedangkan tujuannya untuk memastikan penetapan unsur unsur pasal yang disangkakan dan efisiensi penuntasan perkara pidana.

Sedangkan pelaksanaan gelar perkara, berdasarkan pasal 16 ayat 1 peraturan reserse kriminal nomor 4 tahun 2014, disebutkan tahapan gelar perkara meliputi awal proses penyidikan, pertengahan proses penyidikan, dan akhir proses penyidikan. Selanjutkan disebutkan secara gamblang bahwa syarat pidana itu harus memenuhi unsur unsur pidana. Unsur unsur pidana, meliputi unsur unsur Subyek, Kesalahan, Bersifat melawan Hukum, Tindakan yang dilarang undang undang, dalam waktu tempat dan keadaan. Misalnya tindak pidana percobaan dan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (asof).