Bupati Lampung Selatan Kukuhkan 8 Kepala Desa Di Kecamatan Tanjungsari

46

LAMSEL, Tanjung Sari – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengukuhkan 8 kepala desa se-Kecamatan Tanjung Sari, di Lapangan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kamis (11/7/2024).

Pengukuhan itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dimana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun.

Dalam sambutannya, Nanang Ermanto menyampaikan, dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, diharapkan para kepala desa dapat terus melanjutkan tugas dan tanggung jawab dengan perubahan positif bagi masyarakat.

“Semoga dengan pengukuhan ini kepala desa makin merasa bertanggungjawab dengan jabatan yang telah diberikan. Terus lakukan perubahan positif untuk masyarakat desa di Kecamatan Tanjung Sari ini,” kata Nanang.

Dalam sambutannya, Nanang juga menyoal tentang pentingnya kesinambungan kepemimpinan ditingkat desa. Hal itu untuk memastikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan berjalan dengan baik.

“Kunci dari ini semua, bagaimana membangun sinergi, kolaborasi dan kerja sama yang baik. Berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, terutama ketika ada persoalan yang muncul di desa,” imbuh Nanang.

Nanang juga meminta, kepada para kepala desa dan seluruh aparaturnya agar memiliki perencanaan inovasi yang dapat membangun suatu desa.

“Melalui inovasi dan suatu program yang diciptakan suatu desa, akan dapat mendukung dan membantu membangun suatu daerah,” kata Nanang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto juga menyerahkan 11 bantuan bedah rumah untuk warga yang membutuhkan di Kecamatan Tanjung Sari. (Nsy)

LAMSEL, Tanjung Sari – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengukuhkan 8 kepala desa se-Kecamatan Tanjung Sari, di Lapangan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kamis (11/7/2024).

Pengukuhan itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dimana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun.

menyampaikan, dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, diharapkan para kepala desa dapat terus melanjutkan tugas dan tanggung jawab dengan perubahan positif bagi masyarakat.

“Semoga dengan pengukuhan ini kepala desa makin merasa bertanggungjawab dengan jabatan yang telah diberikan. Terus lakukan perubahan positif untuk masyarakat desa di Kecamatan Tanjung Sari ini,” kata Nanang.

Dalam sambutannya, Nanang juga menyoal tentang pentingnya kesinambungan kepemimpinan ditingkat desa. Hal itu untuk memastikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan berjalan dengan baik.

“Kunci dari ini semua, bagaimana membangun sinergi, kolaborasi dan kerja sama yang baik. Berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, terutama ketika ada persoalan yang muncul di desa,” imbuh Nanang.

Nanang juga meminta, kepada para kepala desa dan seluruh aparaturnya agar memiliki perencanaan inovasi yang dapat membangun suatu desa.

“Melalui inovasi dan suatu program yang diciptakan suatu desa, akan dapat mendukung dan membantu membangun suatu daerah,” kata Nanang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto juga menyerahkan 11 bantuan bedah rumah untuk warga yang membutuhkan di Kecamatan Tanjung Sari. (Nsy/asof)