KALIANDA – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.
Nanang Ermanto menyampaikan nota pengantar KUPA PPAS APBD TA 2021 tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui media daring dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat, Senin siang (23/8/2021).
Sementara, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya dari ruang sidang gedung DPRD setempat. Dari pantauan tim ini, rapat paripurna itu dihadiri 34 anggota dewan dari 50 anggota dewan yang ada.
Hadir juga Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Anggota Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris Daerah beserta pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Dalam penyampaiannya, Nanang mengatakan penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ini mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021,” ujar Nanang dalam pengantarnya.
Nanang mengatakan, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi hal yang luar biasa bagi seluruh pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat yaitu adanya pandemi Covid-19 yang berdampak bagi kondisi keuangan daerah.
Melihat kondisi tersebut kata Nanang, maka penyusunan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara selain disebabkan beberapa perubahan asumsi, juga dipengaruhi oleh penyesuaian anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” terang Nanang.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto juga menyampaikan ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021.
“Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.096.289.986.823,00 berkurang sebesar Rp.7.498.340.177,00 dari target pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.2.103.788.327.000,00,” ungkap Nanang.
Nanang menyebut, Pendapatan Daerah itu terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp.294.072.406.823,00 bertambah sebesar Rp.4.234.100.823,00 dari target pada APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.289.838.306.000,00.
Lalu, Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.692.974.280.000,00 berkurang sebesar Rp.11.732.441.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.704.706.721.000,00 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditargetkan sebesar Rp.109.243.300.000,00 sama dengan target pada APBD Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.341.688.005.024,00 bertambah sebesar Rp.149.976.395.024,00 dari target pada APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.191.711.610.000,00.
“Belanja daerah ini masih diprioritaskan untuk mendanai penanganan pandemi Covid-19, serta untuk memenuhi urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kata Nanang.
Sedangkan, untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Anggaran 2020.
Diakhir, Nanang berharap, ringkasan perubahan pendapatan daerah, perubahan belanja daerah, dan perubahan pembiayaan daerah tersebut dapat dibahas bersama-sama.
Dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara kepala daerah dan legislatif dalam suatu nota kesepakatan tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021.
“Dan Nota Kesepakatan tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya.
Sementara itu, disisi lain, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan siap untuk membahas rancangan KUPA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 ditingkat komisi dan badan anggaran.
Hal itu terungkap, dalam pemandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi. Meski demikian, sejumlah Fraksi juga memberikan kritikan dan saran kepada Pemkab setempat agar dalam pengelolaan keuangan daerah lebih optimal kedepan.
Delapan Fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo. (Az/sof)