Bupati Melalui Asisten Ekobang Dul Kahar AP, Buka Sosialisasi Perhutanan Sosial

102

KALIANDA-Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Lampung Selatan H. Dul Kahar AP, membuka pelaksanaan sosialisasi perhutani sosial di Gedung PKK Pemkab Lamsel, Kamis (18-7-2024). Dalam sambutannya, bupati melalui Bapak Dul Kahar menyampaikan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya dengan memanfaatkan hasil hutan. Namun, semua itu dapat dilakukan tidak dengan sembarangan tapi ada aturannya. Yakni, dengan membentuk kelompok pengelolaan hutan masyarakat. “Saat ini, baru terdata hanya ada sebanyak 60 kelompok saja. Ini tentunya belum optimal dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang tinggal di kawasan hutan,” jelas Dul Kahar AP, menyampaikan sambutan bupati, di aula Gedung PKK Lamsel.

Menurut Dul Kahar, warga masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini, tentunya dapat menjadi corong ikut membantu pemerintah dengan mengajak warga lainnya untuk mengelola hutan yang berkelanjutan, melalui pembentukan kelompok. “Ajukan saja, izin pengelolaan hutan sosial masyarakat. Gak main main ini, pak. Izinnya, 70 tahun dan bisa diperpanjang lagi,” ucap Dul Kahar, sambil menyebutkan pemerintah daerah selama ini sudah memiliki program yang serupa. “Seperti Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Desa. Jadi, jangan kuatir pemerintah daerah dipastikan akan melindungi dan sangat peduli dengan kesehahteraan masyarakat sosial yang tinggal di kawasan hutan,” tambah Dul Kahar. Bahkan, lanjutnya, saat saya menjabat Kadis Perkim, pernah ikut perjuangkan membantu madyarakat “Program Bedah Rumah tak layak huni di daerah kawasan hutan. Proses izinnya saya telusuri hingga koordinasi ke Provingsi. Alhamdulillah, dapat petunjuk sejenis rekimendasi sehingga program bedah rumah dapat dilakukan pula daerah kawasan hutan,” jelas Dul Kahar.

Sedangkan KUPTD Dinas Kehutanan Lamsel Yudi menjelaskan untuk pelepasan kawasan hutan di Lampung ini sudah tidak ada lagi dan sudah final tidak akan terjadi lagi di Lampung. “Pelepasan kawasan hutan memang pernah terjadi di tahun 1999 silam. Sejak saat itu, sudah tidak ada lagi,” tegas Yudhi. Menurut Ka UPTD Kehutanan, dulu pernah ada pelepasan kawasan hutan karena hutan di Lampung masih sangat banyak. Tapi sekarang hutan di Lampung sudah sedikit, jadi tidak mungkin ada lagi pelepasan kawasan hutan. Oleh karenanya, masyarakat yang tinggal menetap di daerah kawasan hutan yang ingin mengelola hutan harus terlebih dahulu mengajukan izin ke pemerintah dulu. “Kita memahami, masyarakat maunya sejahtera dan pemerintah maunya kelestarian. Nah, sosialisasi ini tujuannya untuk menyatukan dua keinginan itu,” jelas Yudhi, seraya menegaskan bahwa pengelolaan hutan secara sembarangan tampa memiliki izin kelola hutan dapat teramcam pasal pidana. Sebab, UU nya sudah ada. Juga sebagai masyarakat, harus memahami jenis jenis hutan yang akan dikelola. “Ada hutan hak atau adat, hutan sosial, hutan produksi, dan hutan lindung. Hutan sosial harus dapat menjaga keseimbangan, baik itu sebagai hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan sosial,” jelas Yudhi, saat menyampaikan materinya pada sosialisasi tersebut. (asof)