KALIANDA – Ternyata bukan hanya proses pendampingan hukum saja yang diberikan ke desa desa dari kerjasama hukum dengan gunakan dana desa. Namun, proses pencegahan juga diberikan oleh Kantor Hukum Rusman Efendi SH MH.
Kegiatan pencegahan hukum yang dibalut dalam bentuk silaturahmi dengan pihak desa itu terpantau media ini, pada Rabu (17-4-2025) di ruang pertemuan kantor hukum Rusman Efendi SH MH. “Untuk hari ini, datang dari beberapa desa kecamatan Kalianda, Rajabasa, dan Katibung. Ini merupakan bentuk pembinaan yang kita berikan dalam upaya bentuk pencegahan hukum,” jelas Rusman Efendi ke media ini, yang ditemui usai gelar silaturahmi beberapa desa di kantor tersebut.
Menurut Rusman, secara hukum kita sudah jelaskan ke masing masing desa, mengenai mekanisme penggunaan Dana Desa untuk giat pembangunan. “Termasuk, kita jelaskan mengenai prosedur roling jabatan di tingkat desa seperti adanya aspirasi pergantian Kadus dan RT, Juga kita jelaskan berbagai bentuk pemeriksaan serta audit penggunaan dana desa, baik itu dari BPK, BPKP, Inspektorat maupun dari Polisi hingga Jaksa,” sebut Rusman.
Begitu juga untuk urusan aspirasi masyarakat, baik itu disampaikan oleh sekelompok masyarakat, wartawan, maupun LSM sudah kita jelaskan. “Mudah mudahan, semua yang kita sudah jelaskan ke pihak desa itu dapat dijadikan bekal untuk kondusifitas di desa maupun penggunaan dana desa di setiap desa yang telah bekerjasama dengan kantor hukum ini,” tambah Rusman, seraya sebutkan silaturahmi dengan sejumlah desa ini merupakan bagian dari pembinaan yang kita lakukan untuk pencegahan dalam bentuk penyelewengan penggunaan dana desa.
Dirinya berharap, setiap desa yang telah bekerjasama dalam pendampingan hukum dengan kantornya dapat meningkat wawasan dan pengetahuannya agar kedepan tidak lagi terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana desa.
Melalui pembinaan hukum secara bergilir dan berjenjang ini, Rusman ingin kantor hukumnya tidak hanya sekedar mengambil dana desa untuk pendampingan hukum saja. Tapi lebih dari itu,kantor hukumnya juga lakukan langkah langkah pencegahan hukum disetiap desa,terutama untuk desa desa yang telah bekerjasama dengan kantor hukum ini. (asof).