Ciptakan Layanan Publik Berbasis Digital, DPMPTSP Lamsel Pastikan Sesuai Tangline “Bismilah Bisa” Akan Dapat Berikan Layanan Prima di Lamsel

57

KALIANDA- Ciptakan pelayanan publik berbasis digital sesuai visi dan misi bupati Egi Syaiful yaitu E Governance, Pemerinta Daerah Lampung Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) melakukan jalinan kerjasama dengan DPM PTSP Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, baru baru ini, tepatnya pada Jumat 4 Juli 2025 di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan.

Dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) oleh kedua belah pihak itu, pihak Pemerintah Daerah Lampung Selatan selalu pihak kedua ditandatangani dan diwakilkan langsung oleh Kepala DPMPTSP Lamsel Bapak Rio Gismara. Sedangkan Kabupaten Sumedang selalu pihak pertama ditanda tangani oleh Kepala DPMPTSP Sumedang Kemal Idris. Hal ini sesuai dalam surat bernomor PKS/TKKSD-LS/1.04/IV.17/VII/2025, Jumat 4/7/2025.

Kepala DPMPTSP Lamael Rio Giswara menjelaskan PKS ini memiliki tujuan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan dan percepatan pemenuhan pelayanan publik di Lampung Selatan. “PKS ini merupakan salah satu upaya optimalisasi potensi dan sumber daya kedua belah pihak dalam pengembangan dan peningkatan pelayanan publik secara efektif dan efisien. Upaya kolaboratif yang sinergis dan terencana ini, guna memberikan pelayanan prima di Lamsel. Alhamdulillah PKS ini sudah terjalin dan berjalan baik. Melalui adanya PKS ini diharapkan ditahun tahun mendatang pelayanan publik di Lamsel sudah harus berbasis digital, ” jelas Rio.

Lebih lanjut dirinya mengatakan PKS dengan DPMPTSP Kabupaten Sumedang ini dilakukan sesuai dengan study tiru yang sudah kita lakukan sebelumnya, dimana DPMPTSP Sumedang sudah meraih predikat WBK WBBM dengan grade Prima.

Untuk diketahui, dalam PKS itu telah disebutkan dengan jelas, pada pasal 3 mengenai ruang lingkup adanya perjanjian ini. Begitu pula untuk pelaksananya disebutkan secara jelas di pasal 4 antara pihak pertama dan pihak kedua, dan termasuk untuk hak dan kewajiban masing masing pihak dijelaskan secara jelas. Yakni, untuk pihak kesatu tertuang dalam pasal 5 dan pihak kedua tertuang dalam pasal 6.

“Kita sangat meyakini, dengan ” Bismilah Bisa” DPMPTSP Kabupaten Lamsel sangat siap menjadi Kabupaten pelayanan E Governance, ” tutup Kepala DPM PTSP Lamsel Rio Giswara. (asof)