Coba Lakukan Curat, Dua ABG Berhasil Dibekuk Polsek Natar

107

Lamsel -Dua anak baru gede (ABG) mencoba melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 23.00 wib diarea jual Lapak Dugan Kebun Sawit Jalinsum Desa Branti Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Kedua ABG yang berhasil ditangkap oleh petugas dari polsek Natar ini yakni ASA (22) dan AE (19) keduanya warga desa Rulung Raya Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Ronald Sidauruk, SE, SIK, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Minggu (10/4/2022) membenarkan bawa pihaknya telah mengamankan dua pemuda Masing-masing ASA (22) dan AE (19) keduanya warga Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Kedua pemuda yang berstatus belum bekerja itu lanjut Kapolsek, ditangkap setelah sebelumnya, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 23.00 wib tertangkap tangan oleh saksi dan korban saat akan melakukan percobaan pencurian dilapak Jual Degan Kebun Sawit Jalinsum Desa Branti Raya Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan milik korban Firdaus (52) warga setempat. ” Tuturnya.

Kapolsek juga menyebutkan bahwa, kronologis kejadian tersebut bermula bahwa pada
hari Sabtu (09/4/2022) sekira jam 23.00 Wib, di Jalinsum desa Branti Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan tepatnya di lapak jual dugan kebun sawit depan bandara raden intan, telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 (dua) terlapor yakni AE (19) dan ASA (22) dengan cara masuk kedalam lapak jual degan pelapor, kemudian merusak peti kayu yang berisikan alat-alat degan dan beberapa dugan.

Namun saat aksinya masih berlangsung dipergoki oleh saksi Iwan, dan keduanya mearikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya. Beberapa menit kemudian kedua pelaku kembali kelokasi kejadian dengan maksud akan mengambik sepeda motor miliknya yang tertinggal.

” Kedua Pelaku usai melarikan diri saat kepergok saksi dan korban, kemudian kembali kelokasi untuk ambil motor yang ditinggal ”

Melihat keduanya kembali, keduanya langsung ditangkap oleh saksi dan korban yang sudah menunggunya, dan selanjutnya diserahkan ke Poksek Natar untuk memberikan laporan dan ditindak lanjuti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana, saat ini sudah diamankan diamankan di polsek Natar bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah Batu yang diduga digunakan untuk merusak Box Degan, guna penyidikan lebih lanjut . ” Pungkasnya. (Hms/asof)