Lampung Selatan – Tim Tekab Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area parkir Supermarket Chandra, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial EA (36), warga Branti Raya, ditangkap usai terbukti mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 21.50 WIB. Saat itu korban berinisial MK (21) memarkirkan motornya di halaman Supermarket Chandra. Tak lama kemudian, sepeda motor Honda hitam miliknya dengan nomor polisi BE 2237 DAW raib dibawa pelaku.
“Korban kehilangan satu unit sepeda motor dengan nilai kerugian sekitar Rp11,7 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar,” ujar Budi, Sabtu (4/10/2025).
Setelah menerima laporan, tim Tekab Polsek Natar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ade Candra melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Natar pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.15 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Natar beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Budi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha merah BE 3515 DT, fotokopi BPKB dan STNK motor Honda BE 2237 DAW, serta tiket karcis parkir milik korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Natar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di area publik. “Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di lokasi yang terpantau CCTV atau dijaga petugas resmi. Warga juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar parkiran,” tegas Budi. (*)