CV WIN Dilaporkan Kepolisi, Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

213

Lampung Selatan, — Syahroni di dampingi Kuasa Hukum Eko Umaidi dan Dedi Rahmawan laporkan CV. WATU INTI NARATAMA (CV.WIN) yang ada di Dusun Yogaloka Rt/Rw 003/007 Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan dalam dugaan penggunaan dokumen dan keterangan palsu saat persidangan hubungan industrial.

Menurut Eko yg didampingi Dedi Rahmawan sebagai Kuasa Hukum awal dari Syahroni melakukan pelaporan terhadap CV WIN yakni, diduga namanya di catut tanpa izinnya untuk di pergunakan dalam surat keterangan (Paklaring) dan di jadikan bukti di persidangan beserta rekap gaji yang dikeluarkan oleh CV WIN

“Tadinya dia (Syahroni_red)mantan karyawan sebagai Security ditempat dia bekerja. Dan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial terkait pemecatan secara sepihak tanpa diberikan pesangon oleh perusahan tempat dia bekerja,” ujar Pengacara asal Kalianda, Rabu (25/06).

Dia menambahkan, dalam proses persidangan pada agenda pembuktian terdapat nama Syahroni dalam surat keterangan (Paklaring) dan Rekap Gaji menyertakan nama nya.

“Padahal selama dia bekerja menjadi security sudah 8 tahun tidak pernah bekerja di CV WIN ini tahu-tahunya muncul nama nya,” ujar dia, seraya keheranan kenapa bisa hal itu terjadi.

Dengan hal itu, dirinya juga mengatakan klien pihaknya merasa dirugikan. Sebab, tidak dibayarkan pesangon dari tempat dia bekerja.

“Kami minta pihak-pihak terkait termasuk CV WIN di periksa semua, termasuk inisial IP yang telah diduga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana laporan yang telah kami adukan di Polres Lampung Selatan,” tutup Eko. (asof)