Advokatnews.com MADINA – Pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut H.M. Sofwat Nasution-Ir.H. Zubeir Lubis (Sofwat-Beir) dipastikan memenuhi syarat ikut Pilkada Madina pada 9 Desember 2020.
Kepastian gerbong Sofwat-Beir ikut “berlayar” setelah, Selasa siang (30/6-2020), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memberikan surat rekomendasi dukungan terhadap pasangan ini.
Pemberian Rekomendasi itu langsung diserahkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat No.63/SK/DPP.PD/VI/2020 itu kepada Sofwat Nasution didampingi Zubeir Lubis yang berlangsung di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.
Turut hadir dalam penyerahan SK tersebut sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat, antara lain: H. Teuku Riefky Harsya (sekretaris umum); Lokot Nasution (wakil bendahara umum); Andi Arief (badan pemenangan pemilu); dan Yan Amrullah Harahap (deputi pengembangan strategi dan kebijakan partai).
SK No.63/SK/DPP.PD/VI/2020 tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Sumut) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juni 2020 ditanda tangani H. Agus Harimurti Yudhoyono dan H, Teuku Riefky Harsya selaku ketua umum dan sekretaris jenderal DPP Partai Demokrat.
Dalam SK itu antara lain disebutkan,Partai Demokrat mencalonkan Sofwat-Beir untuk didaftarkan ke KPU Madina.
Selain itu, SK disampaikan juga ke DPC Partai Demokrat Madina dan DPD Partai Demokrat Sumut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan keluarnya surat keputusan DPP Partai Demokrat itu, berarti Sofwat-Beir dipastikan bisa daftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina pada awal September 2020, karena sudah memenuhi syarat minimal didukung delapan kursi DPRD Madina.
Sebelumnya, DPP Partai Demokrat memberikan Surat Tugas No. 58/INT/DPP.PD/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 kepada H.M. Sofwat Nasution dan Ir.H. Zubeir Lubis yang ditanda tangani Sekretaris Umum DPP Partai Demokrat H. Teuku Riefky Harsya.BSC.,MT.
Dalam Surat Tugas itu antara lain disebutkan supaya Sofwat-Beir melakukan komunikasi politik dengan partai politik sahabat agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20 prosen partai politik menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina 2020.
Lalu, DPP PAN memberikan dukungan kepada pasangan Sofwat-Beir melalui SK No. PAN/A/Kpts/KU-SJ/066/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal yang ditandatangi Ketua Umum DPP-PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP-PAN Eddy Soeparno.
Surat dukungan DPP Partai Demokrat ini merupakan tindak lanjut Surat Tugas yang sudah diberikan pada awal Juni 2020 lalu.
PAN memiliki 3 kursi di DPRD Madina, sementara Partai Demokrat punya 5 kursi. Total perolehan kursi kedua partai itu adalah delapan.
Berdasarkan ketentuan, pasangan balon bupati-wakil bupati Madina bisa daftar di KPU setempat mininal didukung 20 persen dari jumlah kursi DPRD Madina.
Dengan demikian, hingga saat ini sudah dua pasang balon bupati-wakil bupati Madina yang dipastikan “berlayar”. Satu lagi adalah pasangan H.M. Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (Suka), yang didukung PKB (4 kursi) dan PKS (4 kursi).
Sementara pasangan H. Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri (Dahwin) sudah mendapat dukungan “sementara” dari Partai Golkar (5 kursi) dan PPP (2 kursi).
Seperti diketahui, anggota DPRD Madina berjumlah 40 orang. Sehingga 20 persen dari 40 kursi yaitu 8 kursi. “Alhamdulillah, Partai Demokrat sudah memberikan rekomendasi dukungan karena surat tugas yang sebelumnya diberikan sudah diganti,” kata Sofwat Nasution melalui telepon.
Sekadar mengingatkan, perolehan kursi DPRD Madina hasil pileg 2019: Gerindra tujuh kursi, Demokrat (5), Partai Golkar (5), PKS (4), PKB (4), Hanura (4), PAN (3), PPP (2), dan Perindo (2).
Lalu, Nasdem, PKPI, PDIP dan Partai Berkarya masing-masing satu kursi.
Parpol yang belum arah dukungan yaitu: Gerindra (7), Hanura (4), Perindo (2), Nasdem (1), PKPI (1), PDIP (1) dan Partai Berkarya (1). Total: 17 kursi.(st. Adh/sof)