Dibiayai Dana Desa, Advokat Terlaris Ingin Pendamping Hukum Desa Kedepankan Profesional Kerja, Sedangkan Pengacara Ternama Harapkan Advokat Agar Bersaing Sehat

205

KALIANDA- Sebelumnya, berkaitan munculnya fenomena pendampingan hukum desa yang sedang marak di desa desa, seorang advokat/pengacara ternama kota Kalianda Jonizar AR harapkan rekan satu profesi yang bekerja sama dengan desa, silahkan lah bersaing. “Bersaing lah secara sehat,” pesan Jonizar AR, SE SH.

Begitu pula dengan pengacara terlaris Amril Nurman SE SH MH. Dirinya, bahkan mengingatka bahwa lawyer bekerjalah secara profesional. Menurutnya, lawyer yang akan lakukan pendamping hukum desa, bekerja dengan sepenuh hati.

“Sebab, prinsipnya pendampingan adalah untuk menjunjung martabat Marwah seorang Kepala Desa , aparat desa serta warga desa, apabila ada masalahan hukum. Maka, lawyer yang profesional itu akan lakukan pembelaan, hak hak yang didampingi dengan tetap mengedepankan aturan dan regulasi yang berlaku,” jelas Bang Nurman,(sapaan akrabnya), saraya menjelaskan bahwa suatu projek di jalankan itu, sesuai SOP.

“Dipahami bersama, bagi siapapun akan tetap terlindungi oleh Undang – undang. Jasa Lawyer terikat kontrak bukan untuk melindungi sesuatu yang menyimpangi atau keluar dari rel Yuridis Formal Undang Undang yang berlaku. “Siapapun di NKRI ini, apabila melakukan suatu indikasi valid adanya merugikan keuangan Negara, maka akan tetap mendapat konsekwensi hukum tanpa terkecuali,” pesan pengacara terlaris, asal Desa Pematang ini.

Lebih jauh, Bang Nurman berharap pihak desa harus lebih selektif, advokatnya. Sebab, pendamping itu, pada prinsipnya untuk menjunjung marwah kades, aparat desa, dan warganya. Dan, katanya lagi, Lawyer profesional itu akan lebih kedepankan hak hak yang didampinginya dengan tetap kedepankan aturan regulasi yang berlaku.

Dirinya pun mensuport bahwa sepanjang suatu proyek dijalankan sesuai SOP, maka siapa pun akan tetap terlindungi oleh undang undang. “Ingatlah, lawyer yang terikat kontrak, bukan malah melindungi suatu yang minyimpang atau keluar rel. Karna itu, berlaku siapa pun terindikasi rugikan keuangan negara, maka tetap akan dapatkan konsekuensi hukum,” sebut Amril Nurman SE SH MH, pada Rabu (12-2-2025).

Menurut, advokat Alumni Universitas Islam Yogyakarta ini, keprofesionalan saat bekerja, yakinlah akan hasilkan yang baik. Pria perlente yang saat ini sedang sibuk tangani konsinyasi ganti rugi toll di Menggala, membeberkan riwayat singkat pengalaman kerjanya. Diantaranya, saat ini sedang dampingi (PH) Kredit Macet di Okke Asset, di pengadilan Negeri Tanjung Karang nomer perkara : 262 (Tahap Mediasi ), lalu selaku PH Bank Bukopin dengan nomer Perkara 176 di PN tanjung karang. Juga, PH Bank Bukopin dengan nomer perkara 202 di PN tanjung Karang. Begitu pula selaku PH di Bank CommentWealth dengan Nomer perkara 201 di PN Tanjung Karang.

Termasuk, sedang dampingi Kades Wilayah Lampung Selatan dalam laporan Polisi ITE di Polda Lampung, dampingi Perorangan yang di rugikan oleh Kades Wilayah Kecamatan Palas Kab Lampung Selatan, dan dampingi pengusaha wilayah pasuruhan yang di rugikan oleh Mitra kerjasamanya di wilayah Lampung. “Profesional seorang lawyer dapat dilihat dari banyaknya sisi khusus spesifik terkait kerja pendampingan hukum di desa ,” pesa pria yang menggeluti profesi pengacara, sejak th 2009 dan tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Yogyakarta, ini. (asof)