Diduga Mangkrak Bisa Terancam Sanksi Pidana 5 Tahun Penjara, Proyek Gedung Picu Nicu RSUD Bob Bazar Nilai 1,2 M Akan Ditinjau Komisi C DPRD Lamsel

956

KALIANDA- Pembangunan Gedung Picu Nicu RSUD Bob Bazar Kalianda, tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp. 1,2 M yang dikerjakan oleh CV Dwi Baskoro alamat jln Kopi Selatan Perumnas Way Halim, akan menjadi bangunan yang sia sia tak dapat dimanfaatkan masyarakat. Hal ini karena pembangunan gedung yang menggunakan uang negara tersebut, tidak selesai 100% dan diduga kuat akan menjadi bangunan mangkrak.

Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari Direktur dan PPK RSUD Bob Bazar Kalianda karena kedua pejabat tersebut sulit dijumpai dan selalu menghindar jika diminta penjelasannya oleh awak media. Mirisnya, keduanya terkesan menutup diri bila akan dikonfirmasi terkait bangunan yang duga nangrak tersebut.

Terkait bangunan yang diduga mangkrak tersebut, Ketua Komisi C DPRD Lamsel dari Partai Gerindra ibu Yuti yang sedang berada di Jogja, mengaku baru mengetahuinya. Dirinya berjanji memastikan akan secepatnya kembali ke Lampung untuk melihat secara langsung kondisi bangunan yang diduga nangrak tersebut. “kita pastikan akan meninjau dan berkoordinasi dengan Direktur Rumkit. Dan, secepatnya akan saya kabari dan akan kita lakukan tindakan turun kelapangan,” jelas Ketua Komisi C DPRD Lamsel dari Partai Gerindra, ibu Yuti, Sabtu malam kemarin.

Terpantau hingga kini, proyek bangunan gedung Picu Nicu senilai 1,2 M, tidak lagi ada aktivitas kelanjutan pembangunannya. Bahkan, kondisi bangunan tetap seperti sebelumnya dibiarkan dipagger keliling seng yang cukup tinggi hingga nyaris menutupi bangunan yang diduga nangrak tersebut.

Berdasarkan Wikipedia disebutkan bahwa bangunan mangkrak adalah bangunan yang kontruksinya berhenti ditengah jalan atau tidak pernah di mulai lagi. Bila mengacu terhadap sangsi bangunan mangkrak maka developer proyek mangkrak dapat terkena sangsi pidana pasal 1365 KUHPer, dimana pihak depeliver wajib mengganti kerugian yang timbul akibat bangunan yang nangrak tersebut. Selain itu, pihak developer dapat dikenakan sangsi pidana melanggar pasal 8 ayat 1 huruf f UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal ini bisa terancam sangsi pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2 M. Begitu pula untuk penyedia jasa kontruksi yang tidak memenuhi kewajibannya, dapat terkena sangsi administratif. Yakni, peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan denda administratif.

Sebelumnya telah diberitakan, terkait bangunan yang diduga nangrak tersebut Wakil ketua komisi C Polman Sinaga hingga Sekretaris Komisi C Suhar telah mendapatkan laporan adanya bangunan yang diduga mangrak tersebut. Selain telah mengetahui, anggota komisi C DPRD Lamsel menyatakan akan terlebih dulu berkoordinasi dengan Direktur terkait bangunan yang diduga nangrak tersebut. Begitu pula anggota komisi C lainnya yang tercatat sudah tiga periode Ahmad Muslim dari Partai Golkar akan bersama anggota komisi C lainnya untuk mempelajari masalahnya terlebih dahulu. (asof)