Diduga Nipu, Dua Mantan Stafsus Nanang Dipriksa Polisi

289

KALIANDA–Dua mantan staf khusus Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, berinisial SA d (Syahirul Alim) an FI (Firdaus) diapnggil Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan. Kedua nya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus penipuan proyek infrastuktur yang berada di pelataran Indomaret jalan Lubuk Luar Dinas PUPR Kabupaten setempat tahun 2018.

Seperti dikutif melalui Sinarlampung.co, bahwa Pemanggilan mantan stafsus tersebut berdasarkan surat dengan nomor LP/Pgl/68/II/2021/ Reskrim Polres Lamsel, yang di tandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP.Enrico Donald Sidaruk.

Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 13.30 WIB, di Polres Lampung Selatan unit Tipikor, dengan Kanit Donald Afriansyah dan penyidik pembantu Aipda Bambang Edy S. SA yang datang sekitar pukul 13.30 WIB ke ruangan Tipikor, dan keluar sekitar 14.49 WIB.

Dalam surat panggilan yang tertera, mereka diduga melanggar pasal 378 KUHpidana.

Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, tidak merespon pertanyaan wartawan media ini, meski pesan yang dikirim melalui apliaksi WhatsApp terhadap nomornya terlihat sudah terbaca.

Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Lamsel, yakni AKP Enrico Donald Sidauruk, panggilan telefon ke nomor handphone miliknya +62853-7597-XXXX tidak dijawab meskipun nomor tersebut dalam keadaan aktif.

Terpisah Firdaus, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak perihal pemanggilan tersebut. Dirinya menyarankan wartawan media ini untuk menanyakan hal itu terhadap orang lain. β€œLu mah kayak orang lain aja, pakek konfirmasi segala,” tutupnya. (Amir/sof)

Seperti dikutif melalui Sinarlampung.co, bahwa Pemanggilan mantan stafsus tersebut berdasarkan surat dengan nomor LP/Pgl/68/II/2021/ Reskrim Polres Lamsel, yang di tandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP.Enrico Donald Sidaruk.

Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 13.30 WIB, di Polres Lampung Selatan unit Tipikor, dengan Kanit Donald Afriansyah dan penyidik pembantu Aipda Bambang Edy S. SA yang datang sekitar pukul 13.30 WIB ke ruangan Tipikor, dan keluar sekitar 14.49 WIB.

Dalam surat panggilan yang tertera, mereka diduga melanggar pasal 378 KUHpidana.

Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, tidak merespon pertanyaan wartawan media ini, meski pesan yang dikirim melalui apliaksi WhatsApp terhadap nomornya terlihat sudah terbaca.

Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Lamsel, yakni AKP Enrico Donald Sidauruk, panggilan telefon ke nomor handphone miliknya +62853-7597-XXXX tidak dijawab meskipun nomor tersebut dalam keadaan aktif.

Terpisah Firdaus, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak perihal pemanggilan tersebut. Dirinya menyarankan wartawan media ini untuk menanyakan hal itu terhadap orang lain. β€œLu mah kayak orang lain aja, pakek konfirmasi segala,” tutupnya. (Amir/sof)