Diduga Penataan Pejabat Lamsel Carut Marut, Bupati H. Radityo Egi Pratama Mulai Lakukan Evaluasi Kinerja Pejabat

1016

//Tokoh NU dan Anggota Dewan Sama Sama Inginkan Pejabat Yang Berkompeten, Sedangkan Mantan Dewan Harapkan Baperjakat Dilibatkan dalam Penempatan Pejabat, termasuk seorang Camat

KALIANDA – Dugaan carut marut dalam penataan dan penempatan pejabat Lamsel, terkuak. Hal ini diketahui setelah Bupati Lamsel H. Radityo Egi Pratama mencopot jabatan camat Kec. Palas Suharyana, pada tanggal 13 Apri lalu.

Bukan hanya mencopot jabatan camat saja, Bupati Lamsel juga lakukan evaluasi dan penataan para pejabat dan kembalikan tugas mantan camat Palas Suharyana ke posisi asal sebagai seorang pendidik/pengajar di SDN 1 Karangsari. Sebab, mantan camat Palas itu memiliki latarbelakang seorang guru di SD itu.

Tak berhenti sampai disitu, Bupati Lamsel lakukan evaluasi lanjutan dengan menggelar pelantikan 8 pejabat administrator di Aula Rajabasa Pemkab Lamsel, pada Rabu tanggal 16 April lalu.

Dari delapan pejabat Lamsel yang dilantik Bupati itu, salah satunya camat Palas., yang diambil dari pejabat struktural bukan fungsional. Terkait evaluasi penataan pejabat itu, tokoh NU, yang menjabat sebagai Katib Syuriah PCNU Lamsel H. Nur Mahfudz, berikan masukannya.

Dirinya pun menyebutkan penempatan seorang Camat maupun Kadis merupakan hak prerogatif bupati. “Akan tetapi, saya berharap semuanya sesuai kopetensinya. Ini sesuai sabda nabi, apabila suatu urusan/pekerjaan bukan kepada ahlinya maka tunggu saja kehancurannya/kiamat,” jelas Nur Mahfudz, Minggu malam (20-4-2025).

Meski begitu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Lamsel ini inginkan Lamsel diisi orang orang yang punyai kompetensi dibidangnya. “Semoga Lamsel bisa cepat maju dan rakyatnya sejahtera,” harap Katib Syuriah PCNU Lamsel ini.

Terpisah, anggota DPRD Lamsel dari Partai Gerindra Nur Arifin SE mengatakan seorang ASN dari seorang guru yang jadi camat, boleh boleh saja. “Jika, tidak melanggar ketentuan yang ada. Artinya, jabatan fungsional bisa mutasi ke struktural, sepanjang yang bersangkutan miliki kompetensi. Seperti, terjadi sebelumnya dengan camat Palas,” katanya, seraya menyebutkan yang terpenting seorang pemimpin itu harus memiliki kompetensi, Integritas, dan attitude.

Lebih lanjut, anggota dewan yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Lampung ini menjelaskan pengangkatan pejabat harus secara profesional. Sebab tujuannya jelas untuk melaksanakan kebijakan dan melayani publik dengan baik.

“Dan, pengangkatan pejabat itu jangan ada intervensi politik dan lainnya. Begitu pula harus bersih dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutup anggota dewan Dapil 1 Lamsel Nur Arifin, SE. Sedangkan mantan anggota dewan periode 2009-2014, Nivolin CH SE MSi berharap agar persoalan yang dialami mantan camat Palas tidak terjadi lagi.

Dirinya berharap pejabat yang akan ditempatkan sebagai camat itu haruslah yang berkompeten. “Seyokyanya, Baperjakat dilibatkan. Dengan begitu, pendidikannya, kemampuannya, dan rekam jejaknya dapat terlihat publik secara baik. Inilah, petingnya keterbukaan publik,” ujar Nivolin CH.

Meski begitu, Nivolin mendukung semua yang telah diputuskan Bupati Lamsel dalam setiap penempatan pejabat di Lamsel. Sayangnya, terkait penataan dan evaluasi pejabat itu, media ini belum dapatkan klarifikasi dari Kepala BKD Lamsel. (asof)