Diduga, PNS Main Tambang emas ilegal

215

Newslampung.co, Madina sumut Tambang emas ilegal yang berada di Kecamatan Batang Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara Salah satu Pemainnya adalah seorang Pegawai negeri sipil ( PNS ) yang bernama ( Rijal )bertempat tinggal di desa Tombang Kaluang kecamatan Batang natal Padahal Tambang emas ilegal adalah suatu pelanggaran Karena sama sekali tidak mempunyai izin tambang baik galian C karena alat yang di gunakan untuk mengambil emas adalah memakai alat berat yaitu eskapator atau yang di namakan Beko

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak masyarakat dan hasil survei di lapangan bahwa permainan Tambang emas ilegal sudah jelas merusak dan menjadi pencemaran sungai di aliran di mana Tambang emas ilegal tersebut di lakukan

Yang menjadi pertanyaan bagi kita seorang PNS pun ikut main tambang emas ilegal padahal sudah jelas tahu bagaimana hukum dan peraturan Tambang yang sama sekali tidak mempunyai izin

Pada beberapa bulan yang lalu Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Mandailing Natal sudah memerintahkan dan membuat peraturan supaya Tambang emas ilegal segera di tutup namun sampai sekarang tidak ada tanggapan dari pemain pemain Tambang emas ilegal tersebut

Dan belakangan ini sudah ada yang menjadi korban akibat dari pada Tambang emas ilegal namun bagaimana pertanggungjawaban belum di ketahui karena toke atau Bos Tambang emas ilegal tersebut tidak bisa untuk di konfirmasi

Menurut pendapat ketua lembaga swadaya masyarakat / lsm LIPAN ( lembaga independen pemantau anggaran negara ) di minta kepada penegak hukum Tambang emas ilegal yang berada di kecamatan Batang natal perlu untuk diperhatikan dan PNS yang main Tambang emas ilegal tersebut supaya segera di panggil karena seorang PNS sudah jelas mengetahui peraturan dan hukum bagaimana undang undang Tambang emas ilegal tersebut

Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral.dan Batu Bara Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal

40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyakRp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kemudian dalam hal ini pendapat ketua lsm lipan jikalau tidak ada tanggapan dari pihak penegak hukum berarti sudah jelas ada permainan dan kesepakatan antara pemain tambang emas ilegal dengan aparat penegak hukum baik di Kapolsek nya sampai ke Kapolres karena sampai saat ini kapolda sumatera utara pun tutup mata dalam hal ini( st. Akub/sof)