DIDUGA TERLIBAT PEMALSUAN ALAS HAK SERTIFIKAT AHLI WARIS AKAN PERKARAKAN KEPALA DESA DAN APARAT DESA JADI MULYO

292


Lampungnews.co. lampung timur Selasa, 16 Juni 2020
Setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan terkait harta waris peninggalan almarhumah Ibu Yulianti yang terletak di Dusun I RT/RW 002/001 berupa pekarangan berikut rumah diatasnya dan puluh gram emas tidak ada titik temu kini persoalan tersebut memasuki babak baru dimana Lilik Suryanti sebagai ahli waris melalui pengacaranya dari kantor Advocates dan Legal Consultan BENNADI HAY DAN PARTNERS mensomasi Kepala Desa Jadi Mulyo Kecamatan Sekampung setelah Kepala Desa Jadi Mulyo Warto menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Tanah Pernyataan Tua-tua Kampung dimana surat. Adapun yang diberikan adalah Somasi Pertama tertanggal 10 Juni 2020 dan Somasi kedua tanggal 13 juni 2020. Dimana sebelumnya Kepala Desa Jadimulyo sudah dua kali memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat namun menemui jalan buntu, pasalnya Dawilah bersikukuh Pekarangan dan Rumah yang sudah terbit sertifikat atas namanya diperoleh secara sah dan Mas yang dituntut Lilik Suryanti adalah hasilnya membeli. Dalam sebuah rekaman pada saat musyawarah kedua ada pertanyaan dari seseorang yang diduga itu adalah suara dari Lilik Suryanti berbunyi : “kalau memang benar Mami (Dawilah-red) yang membeli Mas itu mana suratnya, saya mau lihat”. Kemudian ada jawaban yang diduga itu adalah suara Dawilah berbunyi : “Saya bisa beli Mas tanpa harus pake surat”.
Menurut Dr. Bennadi, SH, MH yang ditemui dikantornya mengatakan bahwa telah melakukan Somasi sebanyak dua dengan tembusan diantaranya ke Polres. Lampung Timur dan BPN Lampung Timur hal ini sebagai langkah persiapan untuk memproses persoalan ini secara hukum namun demikian kami juga menawarkan kepada Kepala Desa Jadimulyo untuk kooperatif dan bekerjasama dengan memberikan informasi terkait alas hak terbitnya sertifikat atas nama Dawilah pada aset yang merupakan warisan klaennya tersebut, sehingga masalah ini bisa selesai dengan musyawarah dan mufakat serta terhindar dari pelanggaran hukum yang tidak perlu karena kami bisa tau peran masing-masing pihak atas terbitnya sertifikat yang kami duga ada unsur pemalsuan didalamnya”. Tegas Dr. Bennadi (sof, iwan, irul/sof)