Dilimpahkan Polda Lampung, Kejari Lamsel Tahan Kades Cabul

177

LAMPUNG SELATAN – Bagus Adi Pamungkas oknum Kepala Desa (Kades) Rawaselapan Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lamsel, Kamis (17/2/2022).

Penahanan itu dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamsel menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap dua) dari penyidik Polda Lampung atas kasus dugaan pelecehan terhadap korban yakni RF.

Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, Bagus Adi Pamungkas ditahan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap korban RF, warga desa setempat yang pernah bekerja sebagai staff di kantor Desa Rawa Selapan.

“Jadi, tersangka ini perbuatannya melanggar pasal 285 KUHP, perbuatan cabul dengan ancamannya 12 tahun. Selain itu pasal 289 KUHP dan 294 ayat (2) ke-1 KUHP,” jelas Kajari Lamsel didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intelijen.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut. Kemudian menjalani pemeriksaan oleh JPU, tersangka kemudian ditahan dan dititipkan sementara di Mapolres Lamsel.

“Hari ini kita telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari penyidik Polda Lampung ke JPU Kejari Lamsel. Saat ini setelah tahap 2 yang bersangkutan ditahan di Polres Lamsel,” jelasnya.

Kemudian lanjut dia, pihaknya pun akan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda untuk dapat segera dilakukan penjadwalan sidang.

“Nanti kita limpahkan dahulu ke Pengadilan, baru setelah itu dijadwalkan dari Pengadilan untuk persidangan,” tandasnya. (asof).