Diminta Kepada Penegak Hukum Tindak Tegas Tambang Ilegas Muara Parlampungan/Jambur Torop

664

Newslampung.co, Mandailing Natal sumut Maraknya kegiatan pertambangan emas ilegal di desa Jambur Torop/ Muara Parlampungan kecamatan Batang Natal

Menurut seorang warga Desa Jambur Torop  /Muara Parlampungan yang tak ingin namanya dipublikasikan mengatakan kepada media pada hari Rabu  (26/02/2020), “kegiatan pertambangan emas ilegal didaerah kami dimiliki oleh yang bernama Utok / Toke Emas Ilegal, “Ucapnya.

Inisial Utok ini tak lain merupakan salah seorang Toke penampung emas yang diperoleh masyarakat baik dari penambangan lainnya, “Ungkapnya. 

Sementara kordinator LSM Pelopor Madina,  M Yakup Lubis meminta kepada Kapolres Madina yang baru  AKBP Horas Tua Silalahi SIK untuk memerintahkan anggotanya agar menertibkan Tambang Emas Ilegal di desa Jambur Torop/Muara Parlampungan, “Kata M. Yakup Lubis. 

Karena kegiatan tersebut jelas melanggar Undang Undang Pertambangan Minerba dan Batubara  No. 4/2009 nomor 1/8/2013 tentang Pencegahan, karena dampak dari kegiatan alat berat jenis beko yang beroperasi sepanjang sungai batang natal didesa tersebut dan tercemar akibat daripada pengorekan di pinggir sungai dan pengerusakan gunung atau bukit salah satunya perbukitan Jambur Torop, “Sebutnya.

Masih Yakup, Sementara Pihak Dinas Lingkungan Hidup Madina terkesan tutup mata akan kegiatan Illegal ini dan seolah – olah tidak ada kegiatan penambangan emas ilegal di desa Jambur Torop / Muara Parlampungan kecamatan Batang Natal. 

Dalam hal ini perlu untuk diperhatikan dan di tindak lanjuti oleh penegak hukum, dan di minta sangat kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres MadinaΒ  supaya bertindak tegas, karena setiap orang ataupun pemilik/ Toke yang melakukan kegiatan penambangan emas tersebut terutama di desa Jambur Torop selalu mengatasnamakan / menjual namaΒ  Kapolda Sumut dan Kapolres Madina, “Harap Yakup.Β (st. Akub/sof)