Dipertanyakan, Penetapan Tersangka Korupsi Hibah KONI Lampung Tak Sentuh Ketum-Bendum, Alzier: “Kejati Lampung Jangan Tebang Pilih, Jangan Sampai Salah Ambil Kebijakan”

327

BANDARLAMPUNG – Senior Partai Golkar yang juga tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H., angkat bicara soal penetapan dua tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung oleh Kejati Lampung. Seperti dikutif melalui media online BE 1 Lampung.com, bahwa Alzier yang juga merupakan Gubernur Terpilih Lampung Tahun 2002 ini menyesalkan penetapan tersangka yang tak menyentuh level Ketua Umum (Ketum), Sekretaris Umum (Sekum) hingga Bendahara Umum (Bendum) KONI Lampung.

“Jujur ini diluar nalar dan akal sehat saya,” tutur Alzier yang juga berprofesi sebagai advokat ini, Minggu, 31 Desember 2023.

Dikatakan Alzier penetapan dua tersangka berinisial FN dan AN yang disebut berbagai media merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang pembinaan prestasi, diktar litbang dan sport, Frans Nurseto dan Wakil Ketua KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha, Agus Nompitu, dirasar kurang tepat. 

“Kejati Lampung jangan tebang pilih. Jangan sampai salah mengambil kebijakan penetapan tersangka,” tegas Calon Anggota DPR RI Dapil Lampung I yang diusung Partai Golkar dengan Nomor Urut 4 ini.

Mengapa ? Karena lanjut Alzier yang juga menjabat Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung dan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung di perkara ini jelas yang bertanggungjawab adalah Ketum, Sekum dan Bendum KONI Lampung.

“Ini saya nilai merupakan korupsi kolektif secara bersama-sama. Coba dikaji siapa yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar lebih. Karenanya saya menyesalkan adanya kesan tebang pilih di penetapanh tersangka oleh Kejati Lampung,” jelas Alzier.

Untuk itu Alzier meminta kedua tersangka yang telah ditetapkan agar buka-bukaan dan jangan mau menjadi “tumbal”.  

“Contoh para tersangka perkara korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara. Mereka berani buka-bukaan. Ungkap saja semua keterlibatan pengurus KONI Lampung termasuk Ketum, Sekum, Bendum dan lainnya. Bila perlu lapor ke Jaksa Agung RI, Jamwas, Komisi Kejaksaan. Termasuk ke Presiden dan Komisi III DPR RI, jika dirasa ada perlakuan tak adil, diskriminatif dan tebang pilih penanganan kasus ini. Percayalah saya yakin Jaksa Agung dan jajarannya akan merespon dan bersikap objektif,” pesan Alzier.

Diketahui, setelah proses yang cukup lama, Kejati Lampung akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dan 2021. Kedua tersangka diketahui merupakan pengurus KONI Lampung inisial FN dan AN.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. “Kerugian negara senilai Rp 2,57 miliar,” ujar Kajati saat acara Refleksi Kinerja Kejati Lampung di Kantor Kejati setempat, Kamis (28/12/2023).(asof)