Dit Binmas Polda Lampung Sosialisasi Perpol 01 dan 08 tahun 2021di Polres Lamsel

166

Dit Binmas Polda Lampung melakukan sosialisasi Perpol Nomor 01 tahun 2021 tentang Polisi Masyarakat (Polmas) dan Perpol Nomor 08 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (2/11/2021) di Aula GWL Polres Lampung Selatan.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Bhabinkamtibmas dan dihadiri oleh Dit Binmas Polda Lampung AKBP Abdul Haris Winsulangi, S.Sos MH ini juga melakukan sosialisasi Perkap Nomor 07 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi kepada para peserta menegaskan bahwa sosialisasi Perpol Nomor 01 dan 08 tahun 2021 serta Perkap Nomor 07 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratit ini sangat penting bagi seorang anggota Polri, khususnya kepada Bhabinkamtibmas polres Lampung Selatan.

Peraturan-peraturan yang diaebutkan tadi dan akan disosialisasikan sangat penting, oleh karena itu kepada para peserta agar dapat mengikuti dengan baik, sehingga nantinya dapat diaplikasikan saat bertugas dilapangan ” Tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dit Binmas Polda Lampung AKBP Abdul Haris Winsulangi, S.Sos MH menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas, sebagai garda terdepan diinstitusi Polri dan sangat dekat dengan rakyat, sangat penting untuk mengetahui dan memahami tentang Perpol Nomor 01/2021 tentang Polmas dan Perpol 08/2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif serta Perkap Nomor 07/2021 tentang Bhabinkamtibmas. Saya berharap kepada para Bhabinkamtibmas Polres Lampung Selatan dapat mengapilkasikan dalam tugasnya dilapangan. ” Pungkasnya. (hms/asof)