Newslampung SUKADANA : Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung Timur (Lamtim mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian Resort Lampung Timur (Polres Lamtim) dalam memberantas Bandar Narkotika serta memberantas peredaran gelap narkotika di kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan, jumat (13/06/25)
Kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di kabupaten lamtim gencar di laksanakan oleh Polres Lamtim, BNNK dan penggiat Narkotika seperti GRANAT. Jajaran DPC GRANAT Lamtim beraudiensi bersama Ibu Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati ba’ada jumat di ruang kapolres lamtim. Audiensi berlangsung hangat membahas seputar masalah narkotika di kabupaten lamtim.
Kapolres lamtim Heti Patmawati mengatakan, terimakasih atas berkunjungnya DPC GRANAT Lamtim ke Polres Lamtim, kedepan diharapkan GRANAT Kolaborasi bersama Polres Lamtim untuk memberantas narkotika di kabupaten lamtim. “Kita nanti bersama-bersama memberantas narkotika di kabupaten lamtim,” paparnya.
AKBP Heti Patmawati menuturkan, dirinya semenjak menjabat sebagai kapolres lamtim, langsung turun ke masyarakat dan ke polsek-polsek. “Kita keliling-keliling ke polsek-polsek, kita jiga membersamai ibu Bupati Ela Siti Nuryamah turun ke tengah-tengah masyarakat,,” kata kapolres Wanita pertama di polres lamtim tersebut.
“Kami DPC GRANAT Lamtim mendukung penuh Ibu Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati beserta jajaran dalam menangkap jaringan pengedar narkotika yang ada di kabupaten lamtim,” terang Ketua DPC GRANAT Lamtim Musannif Effendi Yusnida SH MH yang juga aktif sebagai pengacara dari PERADI tersebut.
Menurutnya, DPC GRANAT Lamtim telah mempersiapkan pengacara aktif yang tergabung dalam tim Advokasi Hukum DPC GRANAT Lamtim yang siap membela Polres Lamtim apabila kedepan Polres Lamtim menjadi termohon Pra Peradilan dari pelaku Bandar Narkotika di Kabupaten Lamtim.
“Kami jajaran DPC GRANAT Lamtim juga mengapresiasi Polres lamtim yang telah mengungkap sindikat pengedar narkotika di kabupaten lamtim. Narkoba ini musuh kita bersama, semua steakholder harus bersatu untuk
Memberantas peredaran gelap narkotika di bumei tuwah bepadan ini,” terang Fendi sapaan akrabnya.
Kedatangan jajaran DPC GRANAT Lamtim ke Polres Lamtim dipimpin oleh Ketua Musannif Effendi Yusnida SH MH, Bendahara Rahmat Hidayat SH, Ketua Advokasi Tim Hukum DPC GRANAT Lamtim Abdul Rofi Syakur SH, Wakil Bendahara Suli Jaya Putra, tim humas DPC GRAMAT Lamtim Arman Suhada SH dan Nurhadi.
Sebelumnya diketahui bahwa M. Umar yang kini tersangkut kasus narkoba di Lamtim mengaku korban salah tangkap, dan melayangkan permohonan Pra Peradilan krpada Polres Lamtim. Sedangkan pada faktanya M Umar adalah pelaku yang sebenarnya. Berdasarkan data M. Umar merupakan residivis kasus narkotika yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Ia menyebut, Umar pernah divonis empat tahun penjara pada 2018 dan satu tahun pada 2022. Saat ini, M Umar kembali menjalani proses hukum dalam perkara serupa.
Untuk kronologi penangkapan M Umar yakni pada 1 Oktober 2024, tersangka pengedar narkoba bernama Ais Juliansyah ditangkap di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Dari tangan Ais disita tujuh paket sabu, timbangan, dan uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Dalam pemeriksaan, Ais Juliansyah mengaku mendapatkan sabu tersebut dari M. Umar, yang disebut telah beberapa kali menyuplai narkotika kepadanya, termasuk satu paket seberat 50 gram. Transaksi disebut dilakukan melalui rekening atas nama M. Umar di Bank BRI.
Pengedar narkoba dalam jumlah besar harus di hukum maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman mati, serta kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk dimiskinkan.
(WA)