KALIANDA – Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenpan RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 Tentang Penyelesaian Pegawai Non ASN, kebijakan afirmasi pengangkatan honorer non-database BKN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu sudah ditutup alias berakhir.
Di Lampung Selatan sendiri, Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat pada Senin 24 November silam sempat mengungkapkan data, ada sekitar 259 orang tenaga honorer non-database BKN yang terdiri 153 tenaga kesehatan, 31 guru dan 75 tenaga teknis yang terancam kehilangan mata pencahariannya.
Hal itu sesuai dengan tenggat waktu masa kerja Tenaga Honorer yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sampai dengan 31 Desember 2025 mendatang
Dalam kesempatan itu, Banggar DPRD mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk segera mencarikan solusi terkait nasib ratusan THLS (Tenaga Harian Lepas Sukarela) itu kedepannya.
Penyelesaian Pegawai Non ASN Tanggung Jawab Pemda
Didalam SE yang ditujukan kepada seluruh Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia itu, juga menekankan tanggung jawab penyelesaian pegawai non-ASN yang tersisa berada di tangan pemerintah daerah. Pemda tidak bisa lagi menunggu kebijakan dari pusat
Untuk itu Pemda diminta mencari solusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Solusi tersebut juga harus realistis, adil, dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
“Pemerintah daerah agar berkomitmen mendukung kebijakan dimaksud dan dapat memberikan solusi penyelesaian di internal instansi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi bagian akhir surat nomor B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 itu
Solusi Wajib Sesuai Aturan
Tapi sayangnya, terkait dengan surat edaran tersebut, Kepala BKD Lampung Selatan, Tirta Saputra tidak bisa dihubungi. Dikontak melalui beberapa Nomor akun WhatsApp, pesan yang dikirim bertanda centang 1 atau tanda akun WA tersebut nonaktif.
Tanggapan DPRD Lampung Selatan
Sementara, Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti saat dihubungi mengungkapkan adanya komitmen dari pihak legislatif untuk senantiasa konsisten mengawal serta memperjuangkan nasib ratusan honorer non database BKN tersebut agar mendapatkan perlakuan yang layak
Kendati begitu, menurut Bella Jayanti untuk penyelesaian masalah pegawai non-ASN tersebut dibutuhkan komitmen bersama semua pihak, baik dari DPRD, pemerintah daerah hingga dari pegawai non-ASN itu sendiri
“Penyelesaian masalah ini (Pegawai Non ASN) harus dilakukan bersama-sama, baik itu dari kami pihak legislatif, kemudian eksekutif yakni Pemkab Lamsel dan juga dari kawan-kawan honorer non database itu sendiri,” ujar Bella Jayanti, Senin 8 Desember 2025.
Bella menegaskan, solusi yang dicari harus tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemda, kata Bella, tidak boleh mengambil jalan pintas yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Bella menggagas supaya Pemda dapat menyusun skema pembiayaan daerah. Skema itu, terus Bella, bisa melalui kontrak kerja berbasis kinerja, penataan ulang kebutuhan tenaga sesuai beban kerja rill OPD, atau juga integrasi melalui BLUD.
“Saya fikir, tidak ada salahnya jika pemerintah daerah mempertimbangkan integrasi pegawai non-ASN ke BUMD atau lembaga lain yang membutuhkan, tapi dengan catatan mesti atas persetujuan yang bersangkutan dan juga sesuai dengan kompetensinya,” tukas politisi PAN ini
Dikatakan Bella, penutupan afirmasi tidak boleh berujung pada hilangnya mata pencaharian ratusan honorer yang notabene memiliki tanggung jawab menghidupi keluarganya, ini adalah tugas bersama. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib mempertimbangkan jaminan keberlangsungan pelayanan publik sekaligus keberlangsungan tenaga.
Jaminan Anggaran 2026 Oleh Bupati Lampung Selatan
Dari sejumlah gagasan tersebut dalam upaya mencari solusi, Bella Jayanti mengungkapkan adanya jaminan alokasi anggaran pada 2026. mendatang dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama guna pembayaran honorarium bagi pegawai non ASN tersebut. Yang dibutuhkan saat ini, sambung Bella, adalah formulasi yang tepat dan sesuai aturan dalam penyelesaian pegawai non-ASN yang tersisa itu.
“Dan untuk tahun 2026, Alhamdulillah pemerintah daerah melalui hasil diskusi DPRD dan Bupati Lampung Selatan, bapak Radityo Egi Pratama telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran yang peruntukannya untuk pembayaran honorarium bagi kawan-kawan THLS non-database yang ada di Lampung Selatan,” pungkas Bella Jayanti.
Berikut Ini Isi Lengkap SE KemenPANRB Nomor: B/5645/SM.01.00/2025 :
Sehubungan dengan adanya beberapa aspirasi yang disampaikan kepada Menteri PANRB melalui berbagai kanal tentang penyelesaian pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, khususnya para pegawai non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.(asof)
















