DUA PASANG CALON BUPATI WAKIL BUPATI PESAWARAN DAFTAR KE KPUD PESAWARAN

285

PESAWARAN–Dua Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran periode 2021-2024 daftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dihari yang sama, Jum’at (04-09-20).

Pasangan M.Nasir-Renaldi Renara (Bersinar) terlebih dahulu datang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pesawaran dengan disertai dua rombongan pengurus partai politik yang mengusungnya.

Untuk pasangan Dendi Ramadhona-Marzuki Untuk Pesawaran (Dermawan) mendaftar dengan didampingi sembilan pengurus partai politik yang mengusungnya. Pasangan tersebut datang setelah bakal calon  M.Nasir-Renaldi Renara selesai melakukan pendaftaran di KPU Pesawaran.

Masa pendaftaran KPU Kabupaten Pesawaran dibuka selama tiga hari  yang dimulai dari Jum’at tanggal 04 sampai Minggu tanggal 06/09/2020 tersebut sepertinya hanya diisi dua bakal calon dan hari pertama saja yang digunakan, pasalnya sampai sekarang tidak ada bakal calon lain yang mendeklarasikan diri maju sebagai peserta pada pemilihan kepala daerah di Bumi Andan Jejama.

Prosesi pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran dilakukan dengan penjagaan pengamanan cukup ketat dan pemeriksaan dari Polres Pesawaran yang langsung dipimpin oleh Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo dengan didampingi Pejabat utama (PJU) nya.

Selain pemeriksaan barang bawaan  oleh pihak keamanan, juga dilakukan pemeriksaan suhu badan,wajib bermasker dan mengenakan handsanitizer yang disediakan sebelum masuk ke tempat pendaftaran.

Kedua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut kemudian diberikan surat pengantar untuk dilakukan tes kesehatan jasmani dan rohani guna mengikuti tahapan berikutnya yang ditentukan oleh PKPU.

Untuk diketahui, prosesi pendaftaran bakal calon berlangsung dengan tertib, aman dan lancar serta dengan disiplin protokol kesehatan. Meskipun pada prosesi pendaftaran pasangan M. Nasir – Renaldi Renara terdapat beberapa kekurangan, namun demikian secara umum telah dianggap lengkap oleh KPU Pesawaran.

Hal tersebut didasari dengan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 122/HK.03.1-Kpt/1809/KPU Kab/VIII/2020 tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, butir C.

Butir C yang dimaksud yakni Persyaratan Bakal Calon

Bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

“Untuk yang belum lengkap nantinya akan dilengkapi mungkin bisa melalui LOnya dan secara umum berkas pasangan bakal calon M. Nasir dan Renaldi Renara telah lengkap,” kata Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino melalui pengeras suara pada kegiatan pendaftaran bakal calon di kantornya. (ERY/sof).