Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jati Agung di Bandar Lampung

169

Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengamankan dua orang pelaku kendaraan bermotor (Curanmor), MA (20) dan RS (18) keduanya warga Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 22.30 wib dirumahnya masing-masing.

Selain mengamankan kedua pelaku disebuah kamar kontrakan ini, penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar, SH petugas juga berhasil memengamankan barang bukti (BB) berupa 1 uni sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

” Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, dan mengetahui identitas pelaku melalui rekaman CCTV, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, keberadaan dan penangkapan terhadap pelaku disebuah kamar kontrakan di Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung, Minggu (17/10/2021) pukul 22.30 wib ” Ungkap Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (18/10/2021).

Penangkapan tersebut bermula saat korban Mul (37) warga Perum Bumi indah Blok 1E Rt.005 Kelurahan Sukamantri Kecamatan Pasar Kamis Kabupaten Tangerang.
melaporkan terjadinya pencurian sepeda motor jenis
Kawasaki type Ninja warna hijau tahun 1997 No.Pol BE 5153 DP, yang terjadi pada hari Jumat (15/10’2021) sekitar pukul 04.30 wib di Gudang Mebel di Desa Karang Sari Kecamatan Jati agung, Lampung Selatan.

Dari rekaman CCTV lanjut Kapolsek Jati Agung, terekam pada hari Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 04.20 wib pelaku mengambil sepeda motor jenis Jawasaki Ninja
warna hijau tahun 1997 No.Pol BE 5153 D milik korban yang diparkir didepan gudang karena masih dalam perbaikan. Korban mengetahui sepeda motornya raib sekitar pukul 11.00 wib keesokan harinya saat hendak menyusun barang daganganganya, dan kemudian melaporkan kejadianya ke Polsek Jati Agung yang dan langsung ditindak lanjuti .” Paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang akan dijerat dengam pasal 363 KUH Pidana, bersama BB berupa
1 (satu) unit Sepeda motor merk Kawasaki type Ninja warna kuning tanpa No.Pol BE 5153 D

  • 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha type Mio sporty warna merah tanpa No.Pol (Alat yang di gunakan tersangka) sudah diamankan di Polsek Jatiagung guna penyidikan lebih lanjut .” Pungkasnya. (Hms/asof)