Dua Perusahaan Subkon Proyek Penahan Ombak Diminta Segera Menghentikan Penambangan Batu

471

KALIANDA– Dua perusahaan subkon penahan ombak pesisir pantai dipersoalkan perizinannya. Adalah PT SJN dan PT SAZ yang diduga kuat tidak lengkap izin penambangannya. Begitu pula termasuk untuk syarat amdalnya akan menjadi sorotan masyarakat bersama LSM Pro Rakyat Lampung.

Untuk PT SJN dipersoalkan lantaran dikabarkan izin penambangan bebatuannya tidak lengkap, sedangkan PT SAZ dipersoalkan karna dikabarkan izinnya kadarluarsa. Terkait itu, sangat disayangkan kedua direktur PT SJN dan PT SAZ belum bisa ditemui untuk mendapatkan klarifikasinya. Ketua Umum LSM Pro Rakyat Lampung Aqrobin AM meminta kepada dua perusahaan itu untuk segera menghentikan kegiatan penambangannya, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Aqrobin AM menyatakan kepada dua perusahan subkon penahan ombak itu untuk mengurus terlebih dahulu izin tambangnya. “Saat ini hentikan dulu kegiatannya, urus dulu izinnya. Setelah lengkap, barulah boleh lakukan penambangan lagi,” tandas Aqrobin ke media ini, Jumat (14/4/2023).

Aqrobin pun menduga pada pelaksanaan proyek raksasa penahan ombak di tiga titik lokasi pesisir Rajabasa, telah terjadi indikasi kuat ‘kongkalingkong’ antara pihak balai sebagai penyelenggara dan pengawas dengan pihak kontraktor sebagai pelaksana. Sebab, perusahaan yang tidak lengkap perizinanya, seperti PT SJN dan PT SAZ, sampai saat ini masih dibiarkan melakukan kegiatan penambangan. “Begitu juga FHO- nya kok bisa diterima, izin gak lengkap tapi nanti FHO nya diterima. Apa itu nananya kalau bukan terindikasi kong kalingkong,” ucap Aqrobin.

Padahal, jelas jelas untuk kedua perusahaan itu, yakni PT SJN dan PT SAZ tidak memenuhi syarat kelengkapan perizinan untuk lakukan penambangan. “Ini belum termasuk dilihat dari segi syarat amdalnya,” tukasnya. Oleh sebab itu, sebagai putra daerah yang lahir dan dibesarkan di pesisir Rajabasa meminta secara tegas untuk kedua perusahaan itu taat aturan dan profesional dalam bekerja. “Hentikan kegiatan penambangan sekarang juga,” tambah Aqrobin AM.

Saat ini, lanjut Aqrobin, dirinya baru melihat dari satu sisi perizinannya saja, Untuk Amdalnya, masih akan kami pelajari dulu. “Untuk Amdalnya, secepatnya akan kita persoalkan juga,” katanya. Misalnya, perusahaan penambangan itu harus menyiapkan lubang endap untuk penampung lapisan tanah topsoil, juga mencegah terjadinya longsor. Dan, kolam endap ini ditentukan sesuai dengan luas area penambangan. “Jadi tidak asal menambang, agar tak menimbulkan bencana lingkungan di masyarakat.

Kesempatan itu, Ketua Umum LSM Pro Rakyat Lampung ini mengatakan dirinya sebagai putra daerah tidaklah anti dengan kegiatan pembangunan yang sedang dilakukan pemerintah pusat. Hanya saja, pelaksanaannya harus benar, taat aturan, profesional, rapih, dan sesuai dengan perundang undangan. Untuk itu, lanjut Aqrobin, dirinya akan terus memantau pelaksanaan kegiatan proyek penahan ombak di tiga titik lokasi, yakni Desa Canti, Desa Banding, dan Desa Kunjir. “Jika diperlukan, saya bersurat ke Jakarta untuk meminta komisi VII DPR RI melakukan hearing dengan kementrian terkait. Termasuk, akan persoalkan perusahaan yang tudak patuh aturan untuk bertanggung jawab atas pelanggaran yang sudah dilakukan dua perusahaan subkon proyek penahan ombak tersebut.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, kegiatan proyek penahan ombak pesisir Rajabasa tahun 2023, dilaksanakan di tiga lokasi, yakni di desa canti, desa banding, dan desa kunjir. Untuk di desa canti dilaksanakan oleh PT Mina Fajar Abadi , dengan nilai kontrak 42,5 M, dan yang menjadi subkonnya PT HANA (Hajar Nusantara Abadi). Lalu, untuk pelaksanaan di desa banding dikerjakan PT Loeh Raya Perkasa dengan nilai kontrak 26,3 M dan yang menjadi subkonnya PT SAZ dan PT HANA.

Selanjutnya untuk di desa Kunjir dikerjakan PT SAC dengan nilai kontrak 54 M, dan yang menjadi subkonnya PT SJN dan PT SAZ. Sebagaimana diketahui, untuk pelaksanaan pekerjaan proyek penahan ombak di desa canti digawangi oleh Decky, dan untuk pelaksanaan di desa banding digawangi Rio. Kemudian untuk di desa kunjir digawangi oleh Rimlan. (Asof).