*DUA TANDON SOLAR SUBSIDI DIAMANKAN POLRES LAMPUNG SELATAN*

157

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di Areal SPBU Jati Indah Kel. Way Urang Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan. Jumat, 30/09/2022.

Kasat reskrim AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.

“Saat team kami melakukan patrol di SPBU Jati Indah Kalianda mendapati kendaraan mobil pic up Box yang mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan didalam box kendaraan ditemukan tangki tekmon (tandon IBC) warna putih sebanyak 2 buah yg berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 (lima ratus enam puluh sembilan) Liter” bebernya.

“kami langsung mengamankan dua orang pelaku sdr. MIS (21) dan FJ (21) beserta kendaraannya 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam nopol : BE 8186 MV” lanjutnya

Pelaku membeli BBM dari beberapa SPBU di Wilayah Lampung Selatan secara normal menggunaan mobil namun, setelah tangki mobil penuh disedot menggunakan mesin dinaikkan ketangki tekmon yang ada didalam mobil box menggunakan mesin sedot. Pelaku melakukan aksiya berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga tanki tekmon penuh.

Keterangan dari pelaku rencananya mereka pelaku akan membawa BBM subsidi jenis solar tersebut akan dibawa menuju Desa Rangai Tri Tunggal Kec. Ketibung Kab. Lampung Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol : BE 8186 MV berikut STNK dan 2 (buah) tangki tekmon (tandon IBC) warna putih yg berisikan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 569 (lima ratus enam puluh sembilan) liter.

“kami menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi”tutupnya. (Asof)