Dugaan Korupsi Honorarium Tak Kunjung P21, LPPPL Akan Surati Kejagung RI-KPK

307

Alzier : “Perkara Ini Sudah Terlalu Lama Bertahun tahun, Ingatkan Kejati Lampung Jangan Masuk Angin Agar Dapat Dua Jempol Dari Masyarakat”

BANDARLAMPUNG, Newslampung.co, – Belum juga tuntas perkara dugaan korupsi Penetapan Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tahun 2015, membuat banyak pihak mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap kasus tersebut. Seperti dipublikasikan melalui salah satu media online di Lampung (pelita nusantara.co.id) tertanggal 21/2/2020, disebutkan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut kini sedang ditangani pihak Kajati Lampung.

Dijelaskan melalui media itu, bahwa
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Provinsi Lampung Tedi Nopriadi mengatakan perkara itu masih berlanjut. “Kalau terkait Honorarium masih berlanjut, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yakni bendahara keuangan Pemprov Lampung, Pemeriksaan tersebut terkait pemulangan pendistribusian honor,” kata dia, seperti dikutip di media online tersebut, Kamis (20/2/2020).

Diantara banyak pihak yang mempertanyakan kejelasan proses hukum perkara itu, salah satunya Tokoh Masyarakat Provingsi Lampung, Alzier Dianis Tabrani. Dalam kererangannya di media ini, Bang Alzier sapaan akrabnya, mengaku dirinya selaku Ketua Umum LPPPL Propinsi Lampung, akan membuat surat resmi ke KEJAGUNG RI ,KPK RI, MENDAGRI RI,MENPAN RI dan Kejati Lampung untuk mempertanyakan kejelasan proses hukum perkara dugaan korupsi tersebut.

“Hal ini, saya lakukan supaya perkara itu proses hukumnya berjalan dengan benar sehingga dapat segera P21. Kasus ini, tidak boleh terlalu lama prosesnya, sampai ber tahun2. Bahkan hingga beberapa kali ganti ganti KAJATI DI LAMPUNG, tidak kunjung2 selesai tuntas. Ada apa sebenarnya ini, Kejati jangan sampai masuk angin, hingga sekarang ini, belum juga P21,” jelas Alzier ke media ini, Jumat 21/2/2020.

Menurut Tokoh Provingsi Lampung dan juga sebagai Ketum LPPPL ini, tindakannya untuk menjaga kridibilitas penegak hukum agar tak mempermainkan hukum supaya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Kajati Lampung dapat meningkat dan tidak menurun. “Lebih dari itu, hal ini bertujuan agar masyarakat Lampung tau dengan jelas proses yang sedang dilakukan dan tidak jalan ditempat. Jika progres hukumnya jelas, maka dengan sendirinya masyarakat akan puas, apalagi hasilnya sesuai dengan harapan bersama maka masyarakat tampa diprintah akan acungkan dua jempol untuk Kajati Lampung,” tambahnya.

Untuk diketahui, seperti diberitakan di media online pelita nusantara.co.id, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penetapan Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tahun 2015 masih berlanjut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Provinsi Lampung Tedi Nopriadi. “Kalau terkait Honorarium masih berlanjut, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yakni bendahara keuangan Pemprov Lampung, Pemeriksaan tersebut terkait pemulangan pendistribusian honor,” kata dia saat di konfirmasi media, Kamis (20/2/2020).

Lanjutnya, selain bendahara Kejati juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para ahli. “Para ahli juga sudah diperiksa, tapi ada satu lagi ahli yang belum, jadi perkara itu masih berjalan,” ungkapnya.

Sementara terkait dugaan adanya pembiaran dalam perkara tersebut Tedi Nopriadi mengungkapkan pihaknua juga sudah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Secara prioritas kita laporkan perkara tersebut ke Kejagung kami buat laporan pengembangan penyidikan dan beberapa kali kami gelar perkara eskpos di kejagung,” ujarnya.

Perkara Honorarium yang diduga melibatkan mantan Sekda Lampung yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diperkirakan membuat kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

“Kalau untuk kerugian negara masih sumir, untuk Rp2,3 miliar itu hasil pemeriksaan yang jadi temuan BPK,” pungkasnya.

Sementara, Inspektur Kejagung Deddy saat pemeriksaan rutin kejati mengungkapkan akan melakukan pengecekan berkas. “Terkait dengan surat akan kita cek apakah ada di Kejagung,” singkatnya. (tim/sof)