KALIANDA – Meskipun Pemerintah dan pihak terkait lainnya tak dapat berbuat banyak terhadap peredaran Miras di Lampung Selatan, namun banyak pihak yang khawatir Miras yang beredar di Lamsel itu dikonsumsi remaja, pelajar, dan anak anak.
Akibat itu, warga pun meminta pihak terkait seperti Sat Pol PP, Kepolisian, dan TNI dapat meningkatkan pengawasan di daerahnya masing masing. “Jika memungkin, di Lamsel segera bentuk Satgas Miras agar bahaya dari kejahatan Miras dapat dicegah sedini mungkin,” harap Herwanto, SE MM, Dosen Stiem Kalianda Senin, malam (5/5).
Begitu pula Ketua Dewan Pertimbangan MUI Lamsel, yang juga tercatat sebagai Khatib Syuriah PCNU Lamsel KH Nur Mahfudz mengatakan Miras yang dikonsumsi berlebihan akan menjadi sumber kejahatan, seperti perkosaan, pembunuhan, pencurian, perkelahian, dan lain sebagainya. “Semua stekholder dapat secara bersama sama memberantas peredarannya. Yang paling terancam dari Miras itu tentunya generasi muda kita sebagai penerus pembangunan negara kita,” ungkapnya, seraya meminta upaya yang telah dilakukan selama ini, masihlah belum cukup. “Untuk itu, pengawasan dan tindakan yang telah dilakukan perlu ditingkatkan lagi,” pungkas KH Nur Mahfudz ke media ini.
Disisi lain, Kasat Pol PP Pemkab Lamsel mengaku tak dapat berbuat banyak dengan beredarnya Miras di Lamsel. Sebab, Miras di Lamsel diperjual belikan sesuai Perda Lamsel No.3/2024, pada pasal 4 dan 5 secara jelas disebut bahwa Sat Pol PP hanya bisa lakukan pengawasan dan penjualan minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi dan dijual tak sesuai ketentuan saja.
Meski begitu, Kasat Pol PP Pemkab Lamsel Maturidi Ismail SH, tak pasrah begitu saja. Dirinya, menjadikan dasar tindakan untuk lakukan pembrantasan peredaran miras di Lamsel dengan menggunakan peraturan BPOM Nomor 5 tahun 2021. Dalam peraturan itu jelas disebutkan aneka macam miras yang berbahaya dengan kesehatan manusia. Diantaranya, ada jenis jenis Bir/bir hitam, jenis jenis anggur/anggur Merah, dan tuak. “Dalam peraturan itu, jelas sekali bahwa kadar presentase kandungannya yang masih diizinkan,” tambah Maturidi.
Sumber terpercaya media ini, menyebutkan peredaran miras di Lamsel hingga kini terbagi dua. Yakni, miras yang dijual secara legal yang bercukai dan miras yang dijual secara ilegal tampa cukai. Bahkan, disebutkan kedua jenis miras legal dan ilegal itu diduga kuat peredarannya di Lamsel diedarkan oleh distributor yang sama.
Seperti diketahui, warga sangat resah dengan adanya peredaran miras ilegal tampa cukai tersebut. Dan, peredaran miras ilegal/tampa cukai jelas jelas melanggar Undang undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai. Pelanggaran terhadap undang undang ini bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda besar. Begitu pula memberi miras pada anak dibawa umur dapat dipidana melanggar UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan laporan LSM GPAN Jati Agung bahwa dua desa di kecamatan setempat, yakni Desa Sinar Rezeki dan Desa Sidoharjo banyak ditemui miras berbagai merk beredar di kedua desa tersebut. Bahkan, para pelajar diberikan kebebasan membeli miras di sebuah toko di kedua desa tersebut. Akibat itu, Sat Pol PP Lamsel yang dipimpin Kabid Per UU Lukman Hakim dan Kabid Tibun dibawah komando langsung Kasat Pol PP Pemkab Lamsel Maturidi Ismail SH menggelar Rajia pekat di dua desa tersebut. Hasilnya, Sat Pol PP berhasil mengamankan sebanyak 23 botol miras berbagai merk di desa Sinar Rezeki, sedangkan desa lainnya toko sedang tidak beroperasi. Selanjutnya, dari 23 botol miras yang diamankan itu, ada sebanyak 8 botol miras yang disita petugas untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Mirisnya, Camat Jati Agung Firdaus yang dihubungi media ini mengaku tidak mengetahui adanya peredaran miras secara bebas didua desa tersebut. Meski begitu, camat setempat menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Polsek setempat. Alasannya, pembrantasan peredaran miras tidak bisa dilakukan sendiri sendiri, tapi dilakukan bersama melalui gakumdu. (asof)