Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawah Umur Diringkus Petugas

265

Di

JATI AGUNG – Empat orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) berhasil diringkus Polisi.

Empat pelaku itu yakni, RS (18), M (27), AP (16) dan JP (15). Keempatnya, berhasil dibekuk jajaran Polsek Jati Agung, secara terpisah pada Rabu (12/4/2020).

Sebelumnya, keempat pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur, SL (15) di tempat kerjanya. Keempat pelaku melakukan aksi bejatnya secara bergantian, dengan hari dan waktu yang berbeda.

Kapolsek Jati Agung, IPTU Mayer Siregar mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, pelaku melakukan pemerkosaan dengan cara mengancam korban. Apabila tidak menuruti nafsu bejat mereka, para pelaku akan melakukan penganiayaan.

“Sehingga, karna korban merasa takut, akhirnya tidak melawan. Mereka melakukan tindakan tak senonoh itu secara bergantian dengan waktu dan hari yang berbeda,” ungkap IPTU Mayer.

Perwira pertama itu melanjutkan, perlakukan bejat itu pertama kali dilakukan oleh RS, pada (19/3/2020) sekitar pukul 22.00 wib. RS melakukannya sebanyak 2 kali, yakni pada (4/4/2020).

“Korban setiap harinya menginap di tempat kerjanya. Pelaku masuk kedalam tempat kerja korban dengan cara mendorong pintu depan. Setelah berhasil masuk, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” terangnya.

Selanjutnya, tindakan pemerkosaan terhadap SL dilakukan oleh AP (16) pada (28/3/2020) sekitar pukul 00.00 wib. AP melakukan hal yang sama, yaitu dengan mengancam korban.

Kemudian, aksi bejat selanjutnya dilakukan oleh JP (15) sekitar pukul 5.00 wib lalu berikutnya dilakukan oleh M (27) pada (2/4/2020) sekitar pukul 3.00 wib.

“Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Jati Agung, guna dilakukan penyelidikan dan penindakan,” imbuhnya.

Setelah mendapat informasi akurat, tim yang Pimpin Kanit Reskrim AIPDA Heri Supriyadi dan Kanit Intel AIPDA Usnie Ari, meringkus keempat pelaku ditempat berbeda.

“Pelaku pertama yang di amankan adalah saudara RS (18) di kediaman pelaku. Selanjutnya, berdasar keterangan RS, polisi kembali meringkus tiga pelaku lainnya yang tengah berkumpul di bengkel,” terusnya.

Dikatakan IPTU Mayer, keempat pelaku ternyata saling mengetahui aksi bejat pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban.

“Ya mereka saling tahu. Saat ini, para pelaku telah digelandang ke Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Setelah mengamankan para pelaku berikut Barang Bukti (BB) berupa pakaian, selanjutnya polisi membawa korban ke Rumah Sakit terdekat untuk dilakukan perawatan intensif. (doy/sof)