Enam Ratusan KPPS Ikuti Bimtek, Ketua PPK Kalianda Sebutkan Tugas Utama KPPS

202

KALIANDA- Sebanyak 644 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kecamatan Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) mengikuti pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) serentak, yang digelar KPU setempat. Kegiatan dibagi dalam tiga lokasi Bimtek, yakni di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah, di Aula 1 NBR dan di Aula 2 NBR, pada Sabtu (27-1-2024).

Ketua PPK Kalianda, Herudiansyah menjelaskan semua pemateri disampaikan oleh PPK Kalianda, untuk di Aula Gedung Dakwah pematerinya Afrizal dan Andri, untuk di Aula NBR 1 pematerinya Aldin dan Muhardani. Sedangkan, lanjut Heru, untuk di Aula 2 NBR pematerinya Ketua PPK langsung Herudiansyah. “Seluruh peserta Bimtek berasal dari 10 desa, dengan jumlah peserta sebanyak 644 orang,” jelas Herudiansyah, ketika ditemui media ini, usai penyampaian materi Bimtek di Aula NBR 2.

Rinciannya, lanjut Heru, untuk di Aula NBR 2 yang menjadi pesertanya
KPPS Desa Canggu, Desa Bulok, Kelurahan Bumi Agung, Desa Merak Belantung. Lalu, untuk di Aula NBR 1 peserta dari Kelurahan Kalianda dan Desa Hara Banjarmanis. Sedangkan untuk di Aula Gedung Dakwah pesertanya dari Desa Kecapi, Desa Pematang, Desa Kedaton, dan Desa Kesugihan. “Pada Bimtek ini, KPPS diwajibkan memahami dan mengerti tugas tugasnya, terutama tentang teknik pemungutan suara di TPS dan teknik perhitungan suara,” tambah Heru.

Lebih lanjut, Ketua PPK Kalianda, Lamsel Herudiansyah mengatakan Bimtek ini akan berlangsung selama 3 hari, dimulai hari ini Sabtu dan berakhir pada hari Senin (29-1-2024). “Sedangkan untuk pemungutan suara di TPS akan dimulai secara serentak pada pukul 07.00 Wib,” tukas Heru.

Kesempatan itu, Heru menjelaskan dalam pemungutan suara di TPS, ada suara yang dinyatakan syah dan ada suara yang dinyatakan tidak syah. Untuk suara tidak syah, bila: 1. Kertas suara banyak terdapat coretan
2. Kertas suara berlobang dengan alat coblos lain, seperti rokok, dll.
3. Surat suara dicoblos dua kali dengan partai yang berbeda
“Untuk tugas kpps untamanya ada 7, yakni:
1. Membagikan undangan pemilih
2. Menentukan lokasi TPS
3. Sosialisasi Waktu dan tempat untuk pemungutan suara
4. Persiapan dalam TPS, seperti mengecek surat mandat saksi saksi, Mengecek kelengkapan kotak suara, Melakukan
sumpah menjalankan tugas sebagai KPPS, dan melaksanakan dimulainya pemungutan suara di TPS,” tutup Herudiansyah. (asof)