Lampung Selatan, Agustus 2024 – Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang sopir truk BA (25), warga Dusun Bangunsari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar, dilaporkan atas perbuatannya menjual barang muatan berupa roti serta menukar ban truk tanpa izin pemilik.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat memanfaatkan posisinya sebagai sopir untuk melakukan penggelapan
“Alih-alih mengantarkan barang ke pemesan, pelaku menjual sebagian muatan dan mengganti ban truk dengan yang rusak” jelas Kapolsek
“kami segera menindaklanjuti kejadian ini setelah Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Natar” tegas Kompol Hendra
Kasus ini bermula dari laporan korban, Berian, yang melaporkan kerugian senilai Rp5.525.000 akibat perbuatan pelaku yang menjual 31 bal roti dan menukar dua ban truk dengan kondisi tidak layak pakai. Kejadian ini terjadi pada Agustus 2024 di Desa Bumisari, Kecamatan Natar.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit 1 dan 2 segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil investigasi, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah Natar.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk menjual muatan roti dan mengganti ban truk. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ban truk dan dua bal roti sisa hasil penggelapan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Natar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku kini ditahan di Polsek Natar dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban. (*)