Gelar Pertemuan Biaya Nikah, Kades Bakau Panggil Petugas Ppn Beberkan Rincian Pungutan Jutaan Rupiah

184

KALIANDA– Terkait besarnya biaya nikah di Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, Kades Bakauheni Kirno memanggil langsung petugas Ppn desa setempat H. Nursyam untuk memberikan klarifikasi ke awak media. Bukan hanya H. Nursyam saja yang dihadirkan, nanun sejumlah pihak terkait di desa itu, seperti Babinsa dan perwakilan dari masyarakat pun hadir di kantor desa setempat, Senin siang (25/07/2022).

Diawali dengan perkenalan, Kades Bakauheni Kirno menyebutkan pertemuan klarifikasi soal ribut ribut besaran biaya nikah bermaksud agar kegaduhan yang sedang viral (heboh,red) soal biaya nikah di desa ini dapat kondusif kembali normal. “Bapak bapak, pertemuan ini anggap saja sebagai silaturahmi antar keluarga saja, soal ribut ribut biaya nikah yang beredar di group belum tentu benar atau salahnya. Saya sebagai Kades disini berharap ada titik temu yang baik untuk kebaikan ke depan dan desa ini bisa kembali kondusif. Disini, ada pak Nur dari Ppn agar dapat menjelaskan,” ucap Kades Bakauheni, Kirno.

Kemudian, Kades Kirno menjelaskan aturan desa tentang biaya nikah ini hanya untuk NA (surat menyurat) saja. “Itu pun tidak sebesar itu, sampe jutaan tapi hanya Rp. 50 ribu saja. Soal biaya nikah hingga jutaan itu, pihak desa tidak tahu menahu. Kami hanya tahunya untuk biaya yang sesuai peraturan pemerintah yakni untuk kas negara Rp. 600 ribu dan untuk biaya NA sebesar Rp. 50 ribu. Jadi, tolong nanti dijelaskan rinciannyaΒ  untuk apa saja biaya sampai jutaan itu.. Agar tak jadi fitnah dan menyangkut nama baik aparat desa disini, mohon untuk diklarifikasi,” jelas Kades.

Sedangkan Kepala Ppn Desa Bakauheni H. Nursyam mengatakan selama ini tidak ada satu warga pun yang mengeluhkan atau keberatan. “Saya jelaskan disini, bahwa saya tidak pernah minta dana hingga 1,5 juta tapi hanya sebesar Rp. 1-1,1 juta, saja. Rinciannya, Rp. 600 untuk storan wajib termasuk untuk dapatkan buku nikah. Lalu, Rp. 100 ribu untuk saksi nikah, Rp. 200 ribu untuk uang rokok saya dan lainnya untuk biaya kulur kilir mengurus surat menyurat, termasuk untuk perhatian Kadus, RT” terang H. Nursyam.

Dana yang saya minta itu, lanjut H. Nursyam, selama ini diterima dengan senang hati dan tak pernah ada keluhan. Jadi, heran juga kok sekarang ini ada keluhan. “Saya juga pasti sarankan, jika keberatan dengan dana yang saya minta itu, maka silahkan saja untuk mengurus sendiri. Jadi, saya tak pernah memaksa. Kalau mau terima beres, semua semuanya saya yang urus, ya saya minta segitu,” tambah Petugas Ppn Desa Bakauhenu, H. Nursyam, seraya mengatakan permintaan biaya nikah sebesar Rp 1 – 1,1 juta tersebut, tetap akan diberlakukan jika ingin tetap pakai tenaga saya sebagai Ppn.

Disisi lain, Fajar warga setempat mengaku pada pertemua itu, hadir karna diundang. “Jujur saja, saya hanya ingin membantu saja. Tidak ada salahnya dalam transparansi layanan publik. Jadi, saya sarankan agar pak Nur sebaiknya transparan saja,” ungkap Fajar.

Untuk diketahui bersama, bahwa dalam peraturan pemerintah (PP) No. 40 thn 2014 tentang perubahan PP No. 47 thn 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan bukan pajak dan disetor ke rekening Depag sebesar Rp. 600 ribu (ketentuan ini berlaku untuk nikah di luar kantor KUA. Jika dilaksanakan di kabtor KUA, maka akan digratiskan).

Selanjutnya, dalam peraturan itu disebutkan pula, bahwa untuk persyaratan nikah calon suami (laki laki), ada 19 butir syarat yang harus dipenuhi. Sedangkan untuk calon istri (perempuan) ada 15 butir syarat yang harus dipenuhi. Namun, untuk saat ini dan dimasa pandemi ini, syaratnya bertambah harus ada Surat Sehat bebas HIV dan bebas Virus Corona dari Dinkes.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya di media ini, bahwa kegaduhan ribu ribut soal biaya nikah di Desa Bakauheni Lampung Selatan hingga mencapai Rp 1,5 juta, menjadi viral dan heboh. Warga mengeluhkan dengan tingginya pungutan biaya, yang dinilai memberatkan warga setempat. (Asof)