KALIANDA-Tak ingin kalah dengan instansi lainnya di lingkup Pemkab Lamsel, Kantor Pol PP bersama Dinas Perizinan dan Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Lamsel bergerak bersama sama lakukan Penertipan gabungan untuk setiap reklame, bener, dan baliho yang tidak berizin di seluruh wilayah Lampung Selatan. Penertipan ini dilakukan agar reklame dan baliho yang tidak berizin itu untuk dapat segera mengurus perizinannya, dalam waktu seminggu ke depan, sejak diperingatkan mulai hari ini. Hal ini ditegaskan Kasat Pol PP Pemkab Lamsel Maturiidi Ismail, saat menggelar Penertipan reklame, bener, dan baliho di Kecamatan Kalianda Lamsel, pada Selasa pagi (5/3/2025).
Menurut Maturiidi, Penertipan ini akan terus dilakukan mulai hari ini hingga 100 kerja bupati. Dan, selama satu minggu ke depan, pihak pengusaha akan diberikan waktu untuk mengurus izin reklame, bener, dan balihonya. “Semua usaha yang pasang bener, reklame, dan baliho di seluruh wilayah Lampung Selatan akan kita tertibkan tampa terkecuali. “Pertama-tama, kita akan lakukan pendataan dengan menegur langsung untuk segera mengurus perizinannya. Bila, sudah kita berikan teguran tidak segera ditindaklanjuti maka reklame dan baliho yang tidak berizin itu akan segera kita turunkan,” sebut Kasat Pol PP Pemkab Lamsel.
Kasat ingin, melalui penertipan menyeluruh ini diharapkan kedepan akan terjadi tertip izin untuk semua reklame, bener, dan baliho di Lamsel. “Jika sudah tertip izinnya, kita ingin adanya penambahan PAD, untuk selanjutnya akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harap Kasat Pol PP Pemkab Lamsel Maturiidi Ismail.
Terpisah, Kadis Pendapatan Daerah Lamsel, Pak Feri membenarkan instansinya, saat ini sedang berlangsung ikut bergabung lakukan penertiban bener, baliho, dan reklame tak berizin di seluruh wilayah Lamsel. “Tindakan ini kita lakukan agar segera mengurus izinnya,” ujar Ferry, seraya mengatakan diharapkan dari aksi gabungan ini terjadi peningkatan pajak dari reklame, bener, dan baliho. “Kita targetkan akan terjadi penambahan peningkatan perolehan PAD. Ini akan jadi harapan kita bersama,” sebut Kadis Pendapatan Daerah Lamsel ini, seraya mengingatkan ke setiap pelaku usaha di Lamsel, bahwa sesuai peraturan yang berlaku semua reklame dan baliho yang terpasang harus berizin. Meski begitu, Pak Ferry belum bisa memastikan nilai pertambahan pajak dari langkah Penertipan tersebut. “Ya, kita akan koordinasi dulu, barulah kita akan kasih kesimpulan, berapa pertambahan pajaknya,” tambah Ferry.
Sedangkan Kadis Perizinan Pak Rio mengakui langkah penertiban yang sedang berjalan ini sangat positif untuk kemajuan pembangunan di Lampung Selatan. “Dari Penertipan ini, kita bisa ketahui pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Jika memang melanggar, ya mau tidak mau harus segera urus izinnya,” kata Pak Rio. Menurut Rio, kelengkapan izin itu harus dimiliki dan menjadi kewajiban setiap pengusaha yang lakukan usahanya di Lamsel. “Jadi, pengusaha harus memiliki izin untuk setiap bener, baliho, dan reklame yang telah dipasang sesuai dengan peraturan berlaku,” tandasnya. (asof)