Giliran Anggota DPRD Lamsel Made Sukintre Sosialisasi Perda Sampah

250

PALAS — Giliran Made Sukintre anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi Partai Golkar akan membawa aspirasi masyarakat desa, serta merekomendasikan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Hal tersebut dikatakannya saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah di Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Sabtu (12/3/2022)

Menurut Made apapun aspirasi masyarakat akan pihaknya ke ranah legislatif agar bisa dianggarkan dan diwujudkan sehingga harapan dan keinginan masyarakat tercapai. Demikian juga perihal kebersihan sampah yang ada di lingkungan masing-masing harus di galakan membuang sampah pada tempatnya.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan ke sungai dan lain-lain, karena sampah bisa menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat. Memang iya sih membuang sampah disungai itu lempeng, tapi semua itu akan berakhir malapetaka yakni selokan air mampet dan terjadilah banjir yang tidak di inginkan, Hal tersebutlah yang harus dihindari,” ungkapkannya.

Made mengungkapkan lingkungan ditengah-tengah masyarakat akan lebih indah dan bersih bila dalam membuang sampah pada tempatnya. Made juga berjanji akan membantu masyarakat dalam mengajukan usulan untuk insfrastruktur jalan lingkungan yang kondisinya sudah parah.
“Kalau usulan untuk jalan lingkungan akan kita bantu pengajuannya ke Banggar saat berlangsung nanti. Kita minta dukungan semua pihak agar apa yang kita cita-citakan bersama akan terwujud,” pintanya.
Dan terkait kegiatan Sosper tentang Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan adalah Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. “Bila masyarakat mengeluhkan tidak ada tempat sampah di masing-masing lingkungannya, bisa juga mengajukan permohonan kepada Bupati Lampung Selatan, atau bisa juga Pemerintah Desa Kalirejo yang mengadakan ya…tentunya bersumber dari Dana Desa (DD),” ungkapnya.

Sukintre berharap, dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tersebut semua pihak dapat saling mendukung agar terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat dilingkungan masing-masing. (*/Asof)