KALIANDA- Permasalahan kecil antara jasa pengurus truk (petruk) dengan pihak Outsoucing Security PT ASDP Bakauheni Lampung Selatan, berakhir. Pencapaian itu terjadi setelah kedua belah pihak yang bermasalah melakukan pertemuan penyelesaian masalah secara tertutup di aula kantor ASDP, pada Senin pagi (3-6-2024).
Hadir dalam pertemuan itu, diantaranya kedua pihak yang bermasalah, Jonizar AR dari PH PT Mawar Sebelas, BKO Marinir dan Brimob, pihak kepolisian dari Polres Lamsel, Kepala Desa Bakauheni, GM 01 dan 02 ASDP, dan perwakilan pengurus dari Laskar Lampung cabang Bakauheni
Perwakilan Humas PT ASDP Syaiful membenarkan adanya pertemuan secara tertutup tersebut. “Ya benar, tadi pagi sudah ada pertemuan. Bahkan, GM 01 dan 02 hadir langsung pada pertemuan itu. Alhamdulillah, pertemuan berlangsung damai dan tertib,” jelas Bang Ipul, sapaan akrabnya ke media ini ketika dihubungi melalui whats app, Senin siang.
Terpisah Jonizar AR, kuasa hukum dari PT Mawar Sebelas mengatakan telah terjadi pertemuan tertutup, antara jasa petruk dengan security ASDP Bakauheni. Pada pertemuan itu, berlangsung komunikatif, kejeluargaan, dan saling menyadari kekurangan masing masing pihak yang bermasalah. “Semua yang hadir dalam pertemuan itu diawali dengan sambutan dari GM ASDP dan semua pihak yang hadir diberikan ruang untuk mengungkapkan pendapatnya. Termasuk saya sebagai kuasa hukum diberikan ruang untuk menyampaian tinjauan hukum atas permasalahan yang telah terjadi tersebut,” jelas Jonizar AR, ke media ini.
Lebih lanjut PH PT Mawar Sebelas Jonizar AR mengatakan, pada pertenuan telah diakomodir permintaan dari jasa petruk. Tujuannya, agar tidak terjadi lagi permasalahan, terciptanya efektivitas, keamanan, dan ketertiban di areal ASDP. “Ada dua permintaan dari Petruk yang telah diakomodir oleh pihak PT ASDP Bakauheni. Dua permintaan itu, ialah minta dibuatkan dua Id-Card untuk digunakan oleh jasa petruk yang akan mengawal kendaraan truk masuk aria di zona A dan zona D Pelabuhan Bakauheni dan kendaraan roda dua yang akan digunakan oleh jasa petruk agar dapat diberikan platfom atau tanda khusus dari ASDP,” tambah Jonizar, seraya mengatakan selama ini memang sudah ada regulasi yang melarang kendaraan yang tidak memiliki platfom khusus untuk melalui di zona A dan zona D. Meski begitu, selama ini hanya orang orang tertentu saja, misalnya petugas ASDP dan security yang telah memiliki platfom saja yang bisa melalui zona A dan zona D tersebut.
Sebagaimana diketahui, permasalahan kedua pihak antara petruk dengan security ASDP berawal saat kendaraan jasa petruk yang mengawal truk di pelabuhan ASDP, memasuki zona A dan zona D pelabuhan setempat. Melihat pelanggaran itu, security ASDP langsung bertindak dengan mengamankan kendaraan jasa petruk di pos security setempat. Akibat itu, terjadilah permasalahan antara jasa petruk dengan security ASDP. Bahkan, permasalahan memanas karena pihak jasa petruk tidak terima dengan pengananan sepihak yang dilakukan security ASDP. (asof)