KALIANDA- Persiteruan antara Direktur Radio Kalianda FM dengan Eks pegawainya Edy Karmizal bukannya mereda tapi malah memanas yang berujung laporan ke Polres Lampung Selatan (Lamsel). Dan, untuk menghadapi perselisihan itu, Edy Karmizal telah menggandeng pengacara ternama asal Kalianda Jonizar AR, SE SH dan patner dari Lembaga Hukum Paradikma. “Saat ini, semuanya sudah saya serahkan sepenuhnya ke pengacara Jonizar AR, SE SH. Dan, sesuai dengan yang dikatakan Pak Jonizar, bahwa akan siap menghadapinya, baik secara hukum maupun dengan cara lain. Ya, hanya itu yang bisa saya sampaikan jika memang tidak ada jalan lain dari selisih paham ini, bang,” jelas Edy Karmizal, ketika menghubungi media ini Sabtu malam.
Menurut Edy, dirinya selama ini sudah mengabdi sebagai penyiar radio cukup lama sekitar 15 tahunan. Selama ini sudah dibilang sebagai salah satu penyiar senior di radio milik pemerintah itu, bang. “Dan, selama ini sudah bekerja baik, tidak ada niatan sedikit pun untuk merusak citra radio, begitu juga instansi Kominfo Lamsel,” tambah Edy Karmizal. Lebih lanjut, Edy Karmizal mengatakan bahwa jika dipikir yang sebenarnya, saya ini yang telah dizolimi sehingga saya harus tersingkir dengan diberhentikan tidak bekerja diradio itu lagi. Tapi, ya sudah lah secara pribadi dan keluarga saya sudah menerimanya. “Dan, sesuai dengan perkembangan terkini, saya telah saya dilaoirkan pencemaran nama baik, dengan tuduhan melanggar UU ITE. Makanya, semuanya saat ku serahkan ke pengacara ku pak Jonizar AR dan rekan dari LBH Paradigma,” kata Edy, seraya menyebutkan untuk yang menjadi patner kuasa hukum pak Jonizar itu, adalah Amrul Nurman SE SH MH dan M. Ali Rini SH MH.
Terpisah, Direktur Radio Kalianda FM, Rudi Suhaimi SH membenarkan telah melaporkan mantan anak buahnya tersebut. “Itu semua hak semua orang mau bicara apa saja dan berdalih apa saja. Sebab persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi biarkanlah hukum yang menyelesaikannya,” sebut Rudi, salah satu wartawan Senior di Lamsel.
Kesempatan itu, Rudi pun menyatakan sudah tidak ada jalan lain, selain harus diselesaikan secara hukum. “Ya, lu kan tahu seperti apa guwa ini. Artinya, kalau sudah gw laporin begini berarti sudah sangat keterlaluan dan menyakitkan,” pungkasnya. (asof)