Hari Air Sedunia, Tambang Ilegal Perusak Lingkungan Dibiarkan Masih Beroprasi, Aparat Tutup Mata

263

Aparat Penegak Hukum Madina tutup Masalah Tambang ilegal

Newslampung.co. Mandailing Natal-Tanggal 22 Maret ini Manadiling Natal sumut adalah Hari Air Sedunia (World day for water), adalah hari perayaan yang ditujukan sebagai usaha menarik perhatian publik akan pentingnya air bersih dan usaha penyadaran untuk pengelolaan sumber air bersih yang berkelanjutan. Thema hari air sedunia tahun 2020 ini adalah Water and Climate Change). Peringatan air sedunia ini telah dilakukan sejak tahun 1993.

Sungai adalah salah satu bagian yang tak terpisahkan dari sumber air yang harus dijaga kelestariannya. Banyak kasus di berebagai daerah, di Madina misalnya, kerusakan lingkungan keairan yang parah akibat berbagai kegiatan penambangan. Air keruh, terpolusi dengan bahan-bahan limbah kimia berbahaya (limbah B3), pemanfaatan bahan kimia penambangan emas yang tidak terkontrol. Kasus sungai Batang Natal (tambang emas), Sungai Batang Gadis (galian C dan tambang emas), Sungai Aek Pohon (galian C), merupakan tiga kasus dari sekian banyak kasus pencemaran lingkungan keairan di negara tercinta ini.

Kita kehilangan keindahan sungai Batang Gadis, Kejernihan Sungai Aek Pohon, serta lingkungan asri Sungai Batang Natal. Akankah kita bisa mengembalikan kondisi sungai tersebut? Indah, bersih, asri dan lestari (berkelanjutan). Menurut saya untuk Madina, thema hari air sedunia tanggal 22 Maret 2020 ini sebaiknya fokus terhadap terhadap kelestarian sungai, dengan slogan “Aku Cinta Sungai” atau “Yuk Selamatkan Sungai”, atau ada idea lain?

Pemda MADINA, move on…, jangan tidur, lihat permasalahan secara arif dan bijaksana. Mana program unggulannya terhadap air dan sungai di Madina untuk hari air sedunia 2020 ini?

Ini ada catatan kecil untuk sama-sama kita renungi bagaimana untuk mengembalikan keasrian dan kelestarian lingkungan keairan, khususnya sungai:
1) Perlu ada Perda yang ketat mengatur dan mengawasi kegiatan tambang (Galian C, Tambang Emas) di lingkungan sekitar sungai
2) Perlunya keberanian mengimplementasikan PERDA secara ketat
3) Perlunya pengawasan melekat terhadap kegiatan tambang di sekitar lingkungan sungai
4) Mengendalikan, mengontrol dan melarang secara keras pemanfaatan bahan kimia berbahaya yang merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat dan lingkungan keairan
5) Perlu penerapan denda yang berat terhadap setiap pelanggaran kegiatan penambangan yang memberikan polusi terhadap lingkungan keairan
6) Perlu evaluasi kembali terhadap ijin penambangan yang sudah kadung diberikan. Pemda harus berani menghentikan setiap kegiatan yang merusak lingkungan keairan sungai
7) Perlu pengawasan agar bekas penambangan harus segera direklamasi dan harus ada upaya penghijauan oleh pemilik ijin penambangan. Bila tidak, Pemda harus tegas menghentikan kegiatan dan menerapkan denda
8) Ini penting dan sangat perlu peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelesatarian lingkungan keairan dan meyakinkan air sungai bersih merupakan bagian sumber kehidupan
9) Perlu melibatkan masyarakat, lembaga sosial kemasyarakatan untuk sama-sama mengawasi setiap kegiatan penambangan yang merusak lingkungan keairan sungai
10) Pemerintah daerah dan Masyarakat harus bersinergi untuk sama-sama mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan sungai sebagai aset yang akan kita wariskan ke generasi mendatang

Dua gambar memperlihatkan sungai dan lingkungan keairan yang terjaga dan tiga foto lainnya menampilkan gambar kegiatan penambangan dan dampaknya terhadap lingkungan sungai yang rusak.

Hayo MADINA, move on… “Madina Cinta Sungai”…., jadikan tema kita di dalam Hari Air Sedunia, 22 Maret 2020 ( st. Itris/sof)