Hearing Bersama DPRD Lamsel, Direktur RSUD Bob Bazar Jamin Kembalikan Biaya Pemakaman

201

KALIANDA – Direktur RSUD Bob Bazar Kabupaten Lampung Selatan, dr Media Apriliana mengklaim pembiayaan pemakaman dengan protokol kesehatan (Pulasara Infeksius ) Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak ditanggung oleh pemerintah pusat jika hasil test swab negatif Covid-19. Sehingga, menurut wanita berhijab ini, pungutan biaya pemakaman kepada 2 pasien ODP warga Kecamatan Kalianda dan Rajabasa tersebut bersifat sementara untuk menunggu hasil swab. Hal ini seperti dilangsir di lampungraya.id

“Dana Pulasara Infeksius ke 2 ODP ini belum masuk ke rumah sakit, belum dicatat sebagai pendapatan rumah sakit. Dana tersebut hanya sebagai jaminan. Jika hasil swab positif, maka keseluruhan dana akan dikembalikan,” ujar Media dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II dan IV dengan Tim Gugus Tugas Kabupaten di Aula Rumah Dinas Jantung Ketua DPRD, Kamis 11 Juni 2020.

Dalam kesempatan itu, Media turut menjelaskan ada perbedaan pembiayaan perawatan diantara 2 OPD ini, dimana pasien DS warga Kecamatan Kalianda ini tetap dikenakan biaya perawatan, dikarenakan yang bersangkutan meminta pulang paksa waktu masih dirawat di ruang isolasi RSUD.

“Sedangkan untuk tuan MR, warga Kecamatan Rajabasa ini kami gratiskan biaya perawatan dikarenakan dari awal hingga meninggal dunia, yang bersangkutan tetap dalam perawatan di RSUD, tidak meminta pulang paksa,” imbuhnya.

Namun demikian, dr Media memastikan tetap akan memulangkan dana pulasara infeksius kedua pasien ODP ini dikarenakan ada saving dana oleh Dinas Kesehatan untuk klaim rumah sakit yang ditolak oleh pusat melalui BPJS.

“Saya akui ada miss komunikasi dengan pihak Dinas Kesehatan, ternyata menganggarkan dana untuk klaim rumah sakit. Karena saya tidak terfikir akan dapat mengunduh dana dari Dinas Kesehatan. Jadi, dana pulasara infeksius kedua pasien ODP akan kami kembalikan semuanya, karena memang dana itu kami pungut hanya sebagai jaminan,” ungkap Media tanpa menjelaskan secara rinci teknis pengembalian dana tersebut.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan dr Jimmy B. Hutapea dalam RDP yang dipimpin oleh wakil ketua Umum DPRD, Agus Sartono itu membenarkan jika Dinkes telah me-saving dana yang peruntukannya bagi pasien kriteria Covid-19.

“Dana Saving kita cukup besar Rp250 juta, sengaja tidak kami ekspos untuk menghindari klaim rumah sakit bukan rujukan Covid-19 namun merawat pasien kriteria Covid. Sehingga dikhawatirkan nantinya dana kita terserap habis ke rumah sakit swasta yang tidak bisa meng-klaim pembiayaan ke pusat,” terang Jimmy.

Disamping itu, Jimmy mengungkapkan adanya regulasi baru yang membawa angin segar untuk rumah sakit yang merawat pasien kriteria Covid. Dimana didalam SE Kemenkes Nomor: YR. 03.03/III.3/1820/2020 Perihal Ketetapan Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Covid-19.

“Bahwa, bagi ODP dibawah umur 60 tahun tanpa komorbid atau penyakit penyerta tetap bisa dilakukan klaim biaya ke pusat pada poli rawat jalan. Kemudian, penggantian biaya pelayanan Covid dapat diklaimkan oleh seluruh rumah sakit, baik rumah sakit rujukan maupun rumah sakit non rujukan,” jelas Jimmy.

Turut hadir dalam RDP Sekretaris Daerah, Thamrin, Kepala Inspektorat Joko Sapta, Kepala BPKAD Intji Indriati, Kepala BPPD Darmawan, Kadisos Dulkahar, Kepala Bappeda Wahidin, Kepala PU-PR Syahroni dan sejumlah SKPD lainnya yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19. (*/sof)