Kalianda – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto didampingi Kepala Perangkat Daerah melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kalianda dalam memperingati HUT RI ke-77 Tahun 2022 di Aula Lapas Kalianda (17/8).
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan mengatakan bahwa remisi umum yang diberikan oleh pemerintah kepada Warga Binaan adalah hak bagi mereka yang sudah memenuhi syarat secara administrasif dan substantif.
“Kebijakan pemberian remisi itu diharapkan penerima agar segera dapat kembali ke tengah masyarakat. Setelah kembali ke masyarakat harus turut serta bangkit menyongsong masa depan dengan motivasi hidup lebih baik lagi,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama Kalapas Kalianda melaporkan terdapat 522 narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus, dengan pengurangan Masa Tahanan selama 1 Bulan sebanyak 97 orang.
Juga, pengurangan masa tahanan selama 2 bulan sebanyak 119 orang, pengurangan selama 3 Bulan sebanyak 190 orang, pengurangan 4 bulan sebanyak 64 orang.
Kemudian yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 5 Bulan sebanyak 44 orang, pengurangan masa tahanan 6 bulan sebanyak 8 orang, dan yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 2 orang. Serta 1 orang Narapidana Kasus terorisme juga mendapatkan remisi tiga bulan.
Kalapas Kalianda mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan langkah bagi kami untuk memberikan mereka harapan, semangat dan motivasi kedepannya menjadi lebih produktif lagi.
“Kami berharap dengan remisi para Warga Binaan bisa lebih bersyukur dalam menjalani pidana dan memiliki semangat lebih untuk berbuat lebih baik lagi dan lebih produktif dalam menjalani masa hukuman.” Tutur Kalapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie
“Alhamdulillah sejauh ini Lapas Kalianda bersih dari narkoba, dan begitupun harapan kami kedepan tentunya dengan menggandeng dan sinergi dengan semua pihak, untuk melangkah lebih baik dan lebih PASTI,” Tutup Kalapas Kalianda. (Hmsasof)