Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024, Bupati Lampung Selatan Kukuhkan 21 Kepala Desa di Kecamatan Palas

35

LAMSEL, Palas – Sebanyak 21 Kepala Desa se-Kecamatan Palas dikukuhkan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. Pengukuhan berlangsung di Lapangan Desa Sukamulya, Palas, Jumat (12/7/2024).

Pengukuhan Kepala Desa ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. Para Kepala Desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Usai mengukuhkan, Nanang menekankan pentingnya peran kepala desa dalam pembangunan desa. Nanang berharap, perpanjangan masa jabatan itu, dapat membuat kepala desa lebih fokus dalam melaksanakan program-program yang telah direncanakan.

“Selamat kepada pak kades bu kades, ini merupakan perpanjangan atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketika pak kades terpilih menjadi pemimpin maka ini bukan main-main, tanggungjawabnya besar,” kata Nanang Ermanto.

Nanang juga menyampaikan, Pengukuhan kepala desa itu juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan desa.

Dengan demikian, berbagai program dan kebijakan yang diinisiasi oleh pemerintah daerah dapat diterapkan secara efektif di tingkat desa.

Selain itu, Bupati Nanang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.

“Sebagai pemimpin, kita harus melihat apa yang bisa dilakukan untuk desa. Meningkatkan kedisiplinan, tidak ada ego sektoral, menyatukan visi dan misi untuk kesejahteraan masyarakat. Mari tingkatkan inovasi,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, juga turut dilakukan penyerahan bantuan bedah rumah secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan kepada 46 keluarga penerima bantuan. (ptm/asof)