Jajaran Polres Lamsel, Grebek Judi Sabung Ayang di Jati Agung

183

 

Lamsel –

Jajaran Polres Lampung Selatan melakukan pengrebekan permainan Judi. Sabung Ayam, Sabtu (4/6/2022) pukul 13.00 Wib di Dusun Trijaya (Kedaung) Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaksanaan penggrebekan permainan judi ayam yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka membrangus segala bentuk perjudian ini.

Hal itu terlihat dengan pengerahan personil sebanyak 43 personil yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lampung Selatan AKP Ikhwan Syukri, SH, SIK, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra, SE MM, Kasat Narkoba AKP Andri Gustami, SIK, MH, Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan Iptu Joko Purnomo SH, Kasat Shabara Polres Lampung Selatan AKP Revri Agustian, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolanda, SIK MH, Kapolsek Jati Agung Iptu Mustolih SH serta para anggota Polres Lampung Selatan dan anggota Polsek Jati Agung.

Saat Apel peserta sebelum melaksanakan kegiatan Kabag Ops Polres Lampung Selatan AKP Ikhwan Syukri, SIK SH megatakan bahwa sesuai arahan pimpinan yakni Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SIK SH MSi, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini agar bertindak dengan safety serta represif dalam pelaksanaan tugas .

Mudah-mudahan dalam kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua. ” Tutur Ikhwan Syukri usai menyampaikan arahanya.

” Penggrebekan permainan Judi Sabung Ayam ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan kegiatan perjudian didaerahnya ” Ucap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK SH MSi, Selasa (7/6/2022).

Dalam penggrebekan di Dusun Trijaya (Kedaung) Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lamsel itu sebut Kapolres, diarea lokasi judi Sabung Ayam tersebut terdapat 14 Tenda dengan rincian : 3 (tiga) Unit Tenda Gelanggang ( tempat adu ayam) ukuran sedang, 1 (Satu) Unit Tenda untuk Gelanggang ( tempat adu ayam ukuran besar) yang terbuat dari baja ringan, 4 (empat) Unit Tenda untuk kandang ayam, 6 (enam) Unit Tenda untuk warung /pedagang. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (unit) sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor, Sepeda motor CB 150 warna merah dengan plat nomor BE 3331 OT, sepeda motor Suzuki Satri FU tanpa plat nomor, sepeda motor. Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor, sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tanpa plat nomor, sepeda motor Suzuki Smazh warna biru tanpa plat nomor, sepeda motor Yamaha Yipiter trondol warna biru silver tanpa plat nomor, sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tanpa plat nomor, sepeda motor Hinda Beat warna biru putih tanpa plat nomor, sepeda motor Yamaha Vega R tanpa. Plat. Nomor, 3 (tiga) buah jam dinding, 1 (satu) unit Jenset merk HOnda, 3 (tiga) buah piala Besar dan 25 (dua puluh lima) buah piala kecil.” Paparnya.

Kapolres juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami kasus ini, sedangkan barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan dalam kasus ini. ” Tutupnya. (Hms/asof)