KALIANDA-Pihak Kejaksaan Negeri Kalianda, Lamsel dan pihak kepolisian harus tahu. Saat ini, di kantor KPU Lamsel sedang ada proyek pembangunan pemasangan paping. Diduga, pengerjaannya tak sesuai aturan. Diketahui dari berbagai sumber, pekerjaan di pelataran parkir Kantor KPU Lampung Selatan itu, seluas 500 m, dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp, 180 juta. Diduga pekerjaan itu tidak bertuan, karena pihak rekanan tak memasang plang papan nama rekanan. Sehingga, waktu pelaksanaan pekerjaan dan sumber dananya tak dapat diketahui publik.
Selain itu, para pekerjanya tidak terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan dan tidak gunakan peralatan kelengkapan keamanan pekerjaan proyek. Ini belum termasuk, kualitas bahan baku paping yang digunakan pihak rekanan. Apakah, sudah sesuai bestek seperti kadar beton, dan jenis ukuran papingnya. Begitu pula untuk kualitas Pasir berwarna putih kehitaman yang digunakan pihak rekanan.
Menurut sumber media ini, bahwa proyek lapangan parkir kendaraan adalah sumber dana pusat jumlah pasti nya sekitar Rp, 180 juta dengan luas area 500 m, “silahkan tanya PPK Penjabat Pembuat komitmen) pak SEPRI,” sebut sumber media ini.
Mirisnya, dua petugas keamanan proyek yang dikabarkan mewakili rekanan untuk menjaga keamanan bahan baku di lokasi proyek, AR berperawakan tinggi besar dan HP berperawakan gempal mengaku tidak tahu menahu soal pekerjaan proyek. “Kami aja belum jelas, sistem pembayaran atas jasa kerjaan kami. Belum apa apa, nama kami sudah dijual jual seperti ini. Tak terima kami seperti ini, ya enak juga kalau jasa kami sudah dibayar,” aku Hendra Patung, seraya meminta media ini mengklasifikasikan langsung ke pihak rekanan atau konsultannya.
Tak puas sampai disitu, media ini berusaha mencari keberadaan PPK, namun tak ada ditempat, Salah satu pegawai dikantor KPU menyebutkan, pak SEPRI tak masuk kerja dengan dalih lagi ikutn pelatihan persiapan pilkada disalah satu hotel di bandar lampung.
Sumber lainnya media mengatakan banyak sekali proyek pekerjaan yang dikerjakan secara sembrono di Lamsel ini. “Tapi APH cuek saja, makanya makin banyak saja rekanan yang kerjakan proyek asal jadi, seperti proyek pemasangan paping di halaman kantor KPU dan lapangan Korpri Pemda Lamsel,” ucap sumber ini, terlihat kecewa atas kurang responsifnya pihak APH di Lamsel.
Disi lain, pemuda Kalianda yang sudah berkali kali mengerjakan proyek pemerintah, mengatakan jika setiap kegiatan proyek pihak pemenang tender atau pelaksana kegiatan tidak memasang plang papan nama, keterangan tentang nilai pekerjaan, sumber dana maka pemenang tender dan rekanan pelaksana bisa dikenakan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. “Jangan maen maen pelaksa kegiatan , itu pekerjaan sumber dananya dari pemerintah yg berasal duit rakyat dari pajak, ada pertanggung jawaban dengan publik,” imbuh Ali Oncom.
Menurutnya, selaku warga masyarakat ada hak pertanyakan kepada rekanan pemenang pelaksana pekerjaan. “Bila rekanan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka warga bisa melaporkan pada pihak APH,” katanya.
Igormasi yang didapat dari seorang pekerja yang sedang pasang paving dilokasi depan kantor KPU Lampung Selatan, kami hanya bekerja sesuai printah bos proyek Diki dan konsultan pak wagih, dia tinggalnya di Gading rejo kabupaten Pringsewu . Ketika media ini ingin konfirmasi dengan Konsultan proyek, HPnya tak aktif dan tak pernah ada dilokasi proyek, tampaknya, konsultan dan rekanan, sengaja menghindar dari berbagai pertanyaan media dan LSM.(*).