Jalankan Instruksi Bupati Lamsel, Sehari Sat Pol PP Berhasil Tertibkan Ribuan Atribut Jenis Bener dan Spanduk

212

KALIANDA.Newslampung.co–Dalam waktu sehari, ribuan bener dan spanduk dari berbagai lembaga swasta dan pemerintah berhasil di turunkan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Lampung Selatan. Dari ribuan bener berbagai ukuran yang berhasil diturunkan itu, sebagian besar terkait politik dan puluhan bener dari lembaga pendidikan. Kasat Pol PP Pemkab Lamsel, Heri Bastian menjelaskan aksi penurunan bener tersebut secara efektif mulai dilakukan hari ini, Kamis (05/03), yang di mulai dari Kecamatan Kalianda sebagai Kota Kabupaten. ” Hari ini kita fokuskan untuk di Kota Kalianda dulu dan aksi dilakukan sejak pagi hingga siang ini,” sebutnya, ke media ini Kamis (5/3) siang.

Lebih jauh dijelaskan Heri Bastian, bahwa
aksi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keamanan, Ketertiban, Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penertiban, Pencabutan, dan Pelarangan Pemasangan Atribut Perorangan, Badan Usaha Lembaga Pendidikan dan Partai Politik di Kabupaten Lampung Selatan.

“Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan yang memiliki tugas Pokok dan Fungsi sebagai Penegak Perda, Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, melakukan penertibkan Atribut yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Sedangkan berkaitan itu penertiban diawali di Wilayah Kecamatan Kalianda pada Kamis, 5 Maret 2019,” jelasnya.

Dalam aksi penertiban ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga kota Kalianda tetap bersih dan indah, terutama untuk pelarangan pemasangan atribut perorangan, badan usaha, lembaga pendidikan dan partai politik yang tidak sesuai ketentuan.

“Diabtaranya, untuk yang dipasang di tempat tempat yang tidak dibenarkan seperti di pohon, rumah ibadah, serta sekolah yang sifatnya merusak keindahan dan kelestarian,” tambah Heri, sambil mengatakan dalam penertiban banner dan reklame ini, pihaknya tidak merusak banner atau reklame milik perorangan, badan usaha atau partai politik. Sehingga jika ada pemilik banner yang ingin mengambil banner yang telah dicopot, dipersilahkan untuk mengambilnya langsung ke kantor Pol PP Lamsel.

“Sementara untuk atribut yang dipasang diposisi yang ditempat, seperti dipasang di tempat reklame atau memasang di tiang sendiri tidak kami tertibkan,” pungkasnya. (sof/kmf)